[ad_1]
JawaPos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menegur tim kuasa hukum dari mantan kader Partai Demokrat, Marzuki Alie. Pasalnya dalam persidangan, mereka hadir tanpa membawa surat kuasa.
Diketahui, gugatan Marzuki Alie ke Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan dari partai berlambang bintang mercy. Marzuki bersama dengan Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib tidak terima dipecat dari Demokrat.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Rosmina meminta penggugat memperlihatkan surat kuasa. Tetapi, pihak Marzuki yang diwakilkan oleh Slamet Hasan tidak bisa memperlihatkannya ke Hakim, karena berkas itu masih di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Rekan kami sedang menunggu proses turunnya surat kuasa yang mulia, sedang diregistrasi,” kata kuasa hukum Marzuki, Slamet Hasan di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/3).
Mendengar pernyataan Slamet, Hakim Rosmina mengaku heran. Seharusnya, Slamet bisa menunjukkan surat kuasa di persidangan.
“Kebetulan surat kuasa ada di PTSP kami belum dapat salinan,” ujar Slamet.
Baca Juga: Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim
Hakim Rosmina lantas menegur Slamet karena tidak bisa menunjukkan surat kuasa. Menurutnya, majelis tidak bisa sembarang menerima permohonan tanpa dokumen yang jelas dari perwakilan penggugat.
“Saudara kan pengacara ya, sudah tahu tata cara persidangan. Seharusnya kalau tadi masuk, berani menyebut mewakili para pihak. Paling tidak saudara sudah menunjukkan surat itu,” tegas hakim Rosmina.
Menanggapi itu, pihak AHY yang diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya, Mehbob merasa keberatan. Karena pihak penggugat tidak bisa menunjukkan adanya dokumen surat kuasa tersebut.
“Yang mulia, gugatan ini diajukan 8 Maret. Jadi kalau penggugat belum ada surat kuasa, ini sangat kontradiktif. Karena waktu mengajukan gugatan otomatis sudah ada surat kuasa. Ini sudah 20 hari tapi belum ada surat kuasa. kami keberatan,” ujar Mehbob.
Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie meminta majelis hakim PN Jakpus membatalkan surat keputusan (SK) Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian kepada mereka. Selain itu, meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!