[ad_1]
JawaPos.com–Terdakwa tindak pidana narkotika, Handayani, hari ini (14/4), mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Surabaya. Dalam persidangan tersebut, dihadirkan 5 orang saksi, masing-masing dari pihak kepolisian, satpam kompleks perumahan Manyar tempat perusahaan Handayani, dan juga karyawan Bank Benta.
Dalam kesaksiannya, Dimas, anggota BNNP Semarang menyatakan, saat dilakukan penggeledahan di PT Multindo Money Changer, perusahaan milik terdakwa, tim menemukan beberapa buku rekening, laptop, token, dan uang yang jumlahnya ditaksir sekitar 8 miliar. Bukan hanya rupiah, petugas juga menemukan beberapa mata uang asing.
”Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan banyak mata uang asing. Terdapat 89 item terdiri atas SGD, UGD, dinar, dirham, dan ada juga yang lain. Jumlahnya miliaran,” terang Dimas.
Dalam persidangan tersebut juga ditemukan rekening atas nama Dody Junaidi, satpam kompleks perusahaan milik Handayani. Namun, menurut keterangan pria asal Ngawi tersebut, dirinya merasa tidak pernah membuka rekening di Bank Mayapada.
”Saya tidak pernah membuka rekening tersebut,” tutur Dody.
Sebelumnya, lanjut Dody, Handayani sempat meminjam KTP-nya. Namun, dia tidak mendapat penjelasan dalam ihwal apa terdakwa meminjam KTP miliknya.
Namun Handayani membantah pernyataan tersebut. Dia merasa tidak pernah memalsukan tanda tangan untuk membuka rekening mengatasnamakan Dody.
Kasus yang menjerat Handayani merupakan hasil pengembangan dan pengungkapan kasus narkoba Christian Jaya Kusuma alias Sancai. Petugas menyita barang bukti uang senilai Rp 53,7 miliar. Uang itu disimpan di 39 rekening.
Uang tersebut dimasukkan ke rekening Handayani. Selain itu dimasukkan ke rekening lain yang telah dipalsukan identitasnya diduga dilakukan Handayani. Handayani juga menginvestasikan uang tersebut di gerai valuta asing miliknya.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!