Hari Pertama Larangan Mudik, Hanya Ada 49 Penumpang di Stasiun Gubeng

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Selama pelarangan mudik pada 6–17 Mei, PT KAI Daop 8 Surabaya hanya mengoperasikan kereta lokal dengan rute terdekat.

Kepala Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan, pihaknya hanya mengoperasikan beberapa kereta api saja.

”Kemarin (5/5) jam keberangkatan terakhir 20.00. Sebelumnya ada 20.43 Malang dan 21.43 ke Kertosono. Pagi (6/5) tadi di Staisun Gubeng ada Probowangi Ketapang, Pasundan Bandung, Argo Wilis Bandung. Ada Sri Tanjung Ketapang, dan Bima Jakarta,” ujar Luqman pada Kamis (6/5).

Pada hari pertama larangan mudik 6 Mei, sejak pagi hingga siang pihaknya hanya melayani beberapa penumpang saja. ”Cuma ada 49 penumpang hingga siang tadi,” tutur Luqman.

Pada hari terakhir sebelum larangan, Rabu (5/5), tidak ada lonjakan penumpang. Jumlah rata-rata penumpang masih sama seperti hari Ramadan biasanya. ”Kemarin (5/5) dari pagi sampai jam 10.00 terakhir ada kurang lebih 12.500. Nggak ada lonjakan. Tertinggi 13.000 pada Minggu (2/5),” terang Luqman.

Sementara itu, Kepala Dimas Perhubungan Surabaya Irvan Wahyudrajat menjelaskan, larangan itu sesuai hasil koordinasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13.

”Bahwa yang boleh melakukan perjalanan di Surabaya pertama kalau dia ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan disertai dengan surat tugas dari minimal eselon 2 atau pimpinan tertinggi,” ujar Irvan ketika ditemui di titik penyekatan Bundaran Waru, Surabaya, pada Kamis (6/5).

Selain itu, pekerja swasta disertai dengan surat tugas identitas dan minimal kartu identitas seperti KTP pelaku perjalanan. ”Ketiga adalah pekerja non pegawai negeri atau swasta diperbolehkan untuk keperluan semisal darurat medis, ibu hamil, disertai dengan identitas surat SIKM dari RT/RW kepala desa/kelurahan. Itu berlaku satu kali perjalanan,” kata Irvan.

 

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.