[ad_1]
JawaPos.com – Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta Prof. Nurhasan berharap ke depan KPK menjadi lembaga yang semakin matang. Caranya yang bisa dilakukan adalah, KPK secara kelembagaan harus lebih sensitif terhadap kritikan dan dorongan publik.
“Kadang dukungan ke KPK ini sifatnya semu, itu yang terjadi sebelum-sebelumnya,” katanya kepada wartawan Sabtu (14/8). Menurut dia dukungan benar atau salah, KPK pokoknya harus maju ke depannya tidak boleh terjadi lagi. Sebaliknya KPK harus sensitif terhadap kritikan dan dorongan publik.
Mengenai hasil temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dia menilai ORI tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan hasil seleksi alih status pegawai KPK. Nurhasan menjelaskan lembaga yang seharusnya berhak mengawasi hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Asesmen itu sudah dilaksanakan oleh lembaga kompeten, seperti BKN. Nah kalau tidak sanggup boleh melaksanakan dengan lembaga lain,” terangnya. Meskipun begitu dia menekankan KPK harus sensitif terhadap aspirasi masyarakat.
Sebelumnya Guru Besar Universitas Pancasila Prof. Agus Surono menyebutkan, tidak ada kewajiban bagi KPK atau lembaga lainnya untuk melaksanakan rekomendasi ORI. “ORI kewenangannya sebatas memberikan rekomendasi. Boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan,” tegas Agus dalam diskusi publik Membedah Dinamika KPK: Perspektif Hukum dan Ketatanegaraan pada Jumat (13/8) kemarin.
Agus berharap publik mencermati objek temuan yang diperiksa ORI secara administratif maupun kualifikasinya. Termasuk memperjelas legal standing siapa saja yang berhak melaporkan dugaan maladministrasi kasus pelayanan publik.
Agus berharap KPK kedepannya harus menjalankan kinerja sesuai aturan perundang-undangan yang ada. Sebab KPK bekerja bukan perorangan, atau kelompok tertentu. Sebaliknya KPK adalah sebuah sistem yang harus terus dibangun. “Maka masyarakat harus kritis dan mengkritisi KPK secara objektif,” tandasnya.
Saat ini yang perlu ditekankan adalah, bagaimana publik mengkritisi KPK secara kinerja. Bukan karena rasa subjektif kepada perseorangan. Selain itu publik juga perlu mengawal proses pencegahan korupsi. Serta penegakan hukum terhadap kasus korupsi sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron keberatan atas tiga hasil temuan pemeriksaan yang dilakukan ORI. Menurutnya tindakan yang dilakukan ORI telah melanggar konstitusi. Ia menjelaskan pokok perkara yang diperiksa ORI merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolute Mahkamah Agung (MA).
“Keberatan kami adalah, mengenai temuan ORI yang menyebutkan ada penyelewangan prosedur,” katanya. Ghufron menekankan, KPK menilai temuan itu adalah pengujian keabsahan formil dan menjadi wilayah Mahkamah Agung. Jika KPK membiarkannya, itu artinya KPK sama dengan membiarkan pelanggaran terhadap konstitusi.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!