LAMPUNG UTARA (IM) – Bepergian keluar kota bagi para pekerja merupakan salahsatu kebutuhan masyarakat, namun dimasa pendemi covid-19 seperti sekarang ini, tentunya masyarakat harus memeperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan yang telah di anjurkan pemerintah. Selasa (14/09).
Salah satu contoh yang di alami Zubir Kholis (40) warga desa Surakarta kecamatan Abung Timur kabupaten Lampung Utara, Ia mendatangi kantor Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) DPC kab. Lampung Utara kemudian menceritakan kronologi kejadian harus membayar surat Ravid Test Covid-19 (Antigen) diduga palsu sebesar 80 ribu kepada kondektur bis Kinanti yang ia tumpangi pada saat itu dengan tanpa tes.
Diterang Zubir, pada saat itu dirinya akan melakukan perjalan keluar kota dengan tujuan bis menuju Jakarta, ia menaiki bis dengan merek Kinanti yang juga dikahui Usaha angkutan bis tersebut juga berasal dari kabupaten Lampung Utara tepatnya di desa Subik kecamatan Abung Tengah.
Ia menaiki bis PT. Semi Jaya (Kinanti) tersebut pada tanggal 11 Agustus 2021 kemarin di Bernah kemudian berhenti sementara di loket Kalibalangan. Penumpang yang diperkirakan sebanyak 30 orang langsung dimintai KTP oleh pihak bis yakni kondektur, dengan alasan untuk membuat surat tes covid-19.
“Kami dimintai KTP kemudian tidak selang berapa lama KTP kami dikembalikan berikut diberikan surat hasil pemeriksaan laboratorium bahwa saya negatif covid-19.
Dengan tanpa tes sama sekali, karena saya hanya diam didalam bis, saya dimintai uang bayaran atas surat bebas covid-19 tersebut sebesar 80 ribu rupiah”terangnya.
Lebih mirisnya lagi surat hasil tes covid-19 yang disimpan Zubir bahkan para penumpang lainnya, merupakan surat yang diduga palsu tersebut berlambang Rumah Sakit (RS) Medika Insani yang beralamatkan dijalan Sumber Jaya Kecamatan Bukit Kemuning kabupaten Lampung Utara.
Hasil konfirmasi tim PWRI dengan mengkonfirmasi pemilik usah yang berada di desa Subik. Idrus menerangkan bahwa dirinya tidak mengerti samaskali terkait surat Ravid Test Covid-19 (Antigen) yang di maksud.
“Kalau masalah surat dijalan saya samaskali tidak mengerti. Cuma saya selalu berpesan kepada mereka (sopir-kondektur) agar tidak melalukan hal-hal yang tidak baik”terangnya.
Surat Ravid Test Covid-19 (Antigen) yang diberikan kepada penumpang bis pada saat itu bermerk RS Medika Insani yang beralamatkan di kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara. Tertera sebagai pemeriksa Leni Susrianti, Amd.Ak berikut Barkode dikertas juga sebagai penanggung pawab.
Diketahui pada tanggal 22 April setiap orang yang ingin menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung diwajibkan menunjukan surat negatif Rapid Antigen/PCR atau GeNose C19. (Pwri-tim)