[ad_1]
JawaPos.com – Kakak beradik Yahya Santoso dan Upik Santoso diadili setelah menunggak utang di perusahaan fidusia. Kedua terdakwa diketahui telah berbohong mengenai kepemilikan tiga mobil yang diagunkan untuk mengajukan kredit. Upik sebagai debitur mengajukan permohonan atas namanya dan menjaminkan mobil yang diakui sebagai miliknya. Padahal, tiga mobil itu milik kakaknya, Yahya.
Jaksa penuntut umum Harwiadi dalam dakwaannya menyatakan, Yahya awalnya meminta tolong kepada adiknya, Upik untuk mengajukan kredit di PT Andalan Finance (AF). Jaminannya BPKB tiga mobil. Yahya tidak bisa mengajukan kredit atas namanya sendiri karena bermasalah dengan BI checking.
”Jika mengajukan permohonan pembiayaan kepada pihak bank, ada kemungkinan besar akan ditolak atau pengajuan tidak diterima,” ujar Harwiadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/4).
Upik lantas membuat tiga perjanjian utang dengan PT AF. Pertama, Upik menjaminkan mobil Hyundai Santa Fe untuk mendapatkan kredit. Yang harus dikembalikan Rp 445,6 juta dalam jangka waktu 48 bulan. Kedua, mengagunkan mobil Mitsubishi Pajero Sport untuk pinjaman Rp 536,5 juta. Ketiga, jaminan mobil Mazda untuk berutang Rp 406 juta.
Awalnya, Upik lancar membayar cicilan ke PT AF. Dia selalu membayar tepat waktu setiap bulan. Uang selalu ditransfer sebelum jatuh tempo. Namun, pembayaran mulai macet pada bulan ke-9 untuk cicilan pertama dan bulan ke-8 untuk cicilan kedua. Upik tidak sanggup lagi melunasi utang-utangnya. PT AF hendak menyita tiga mobil yang dijaminkan. Namun, mobil itu ternyata bukan milik Upik.
Tiga mobil tersebut ternyata milik kakaknya, Yahya yang memiliki masalah dengan BI checking. Upik dianggap telah bersekongkol dengan Yahya untuk memberikan keterangan palsu saat mengajukan kredit. Upik dengan sengaja menyatakan bahwa mobil itu miliknya. Nyatanya, mobil tersebut milik Yahya.
Baca Juga: Bupati Puncak: Kalau Mau Perang dengan TNI-Polri,Kami Siapkan Lapangan
Pengacara terdakwa Advent Dio Randy menyatakan, kedua terdakwa awalnya tidak tahu tentang peraturan fidusia. Mereka berbuat seperti itu karena tidak tahu dan tidak ada unsur kesengajaan. Tujuannya, hanya agar bisa mendapatkan kredit yang segera dicairkan.
Menurut dia, kedua terdakwa sudah berdamai dengan perusahaan fidusia. Hanya saja, proses hukum tetap berjalan.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!