Hoax Dipenjara 15 Tahun, Rinada Bersyukur Bisa Ibadah Ramadan di Rumah

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Penyanyi Rinada diketahui terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada Februari 2021 lalu. Polisi kemudian meyerahkannya ke BNN Kota Bandung untuk menjalani rehabilitasi. Kini proses rehabilitasinya sudah selesai sehingga Rinada bisa tenang menjalankan ibadah di rumah pada bulan Ramadan.

“Sedikit saya mau mengklarifikasi mengenai pemberitaan bahwa saya dipenjara 10 tahun atau 15 tahun, itu hoaks atau tidak benar adanya,” aku Rinada melalui sebuah video diterima JawaPos.com Kamis (22/4).

Rinada mengungkapkan proses rehabilitasi yang dijalani sebanyak 8 kali pertemuan dan 8 kali wajib lapor. Kini dia sudah dinyatakan tuntas menjalani rehabilitasi.

Dia merasa bisa menjalani proses ini dengan baik berkat doa dan dukungan dari keluarga dan para penggemar. “Alhamdulillah bulan Ramadan ini bisa menjalankan ibadah puasa dengan tenang. Insya Allah saya tidak akan mengulangi kesalahan lagi. Saya mnghimbau kita semua untuk tetap jauhi narkoba,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu Rinada juga menyatakan dirinya kini merilis single religi sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Tuhan bisa melewati ujian kelam hidupnya. “Alhamdulillah Ramadan tahun ini saya merilis single religi Nyalakan Iman,” tuturnya.

Seperti diketahui, Rinada diamankan Satresnarkoba Polrestabes Bandung karena melakukan penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat di daerah Bandung Jawa Barat, Februari lalu. Dari tangannya tidak ditemukan barang bukti namun hasil tes turine menunjukkan positif menggunakan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu.

Tak lama kemudian Rinada mendapatkan hukuman rehanilitasi dan polisi kemudian menyerahkannya ke BNN Kota Bandung. “Dari hasil tes urine tersangka RS positif mengandung metamphetamine atau sabu,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.