Hoax Puluhan Jamaah Salat Idul Adha Bekasi Diborgol

oleh
oleh

[ad_1]

VIDEO yang memperlihatkan puluhan orang diborgol dan terhubung dengan rantai menyebar di Facebook beberapa hari terakhir. Akun yang mengunggahnya menyebut peristiwa itu terjadi di Bekasi. Disebutkan pula bahwa mereka ditangkap hanya karena ingin menjalankan salat Idul Adha berjamaah.

”Nasib saudara2 kita di Bekasi. Gara2 mau sholat I’d, mereka ditangkap, dirantai, dan dikerangkeng. Sdh seperti di Uyghur, Tibet, dan Burma,” tulis akun Facebook Dewa Pamungkas pada 20 Juli 2021 (bit.do/DiBorgolBekasi).

Video berdurasi 10 detik itu memperlihatkan puluhan orang berpeci dan bersarung berada di dalam sebuah truk aparat keamanan. Tangan mereka diborgol. Satu sama lain terhubung dengan rantai. Namun, pada detik ke-5, terlihat salah seorang mengenakan baju bertulisan ”Malaysia”.

Saat ditelusuri, video tersebut ternyata bukan rekaman peristiwa di Bekasi, melainkan di Malaysia. Video serupa pernah diunggah akun media asal Malaysia, Info Semasa, pada 20 Juli 2021. Video itu disertai naskah berita berjudul 30 Warga Asing Hadir Jamuan Aidiladha Ditahan. Dalam berita tersebut disebutkan, 30 warga negara asing dan seorang warga lokal ditahan setelah menghadiri jamuan Idul Adha di Taman Selayang Utama, Batu Caves, pada 20 Juli 2021. Artinya jelas, peristiwa itu tidak terjadi di Bekasi. Anda bisa melihatnya di bit.do/BukanBekasi.

Portal asal Malaysia, siakapkeli.my, juga memberitakan kejadian tersebut. Disebutkan bahwa penangkapan dilakukan aparat karena orang-orang itu dianggap melanggar protokol kesehatan pandemi Covid-19. Terlebih lagi, saat itu angka kasus baru di Malaysia tergolong sangat tinggi.

Kepala Polisi Distrik Gombak ACP Zainal Mohamed menjelaskan, seorang perempuan yang ditangkap dalam peristiwa tersebut adalah penduduk lokal. Mereka diamankan pada pukul 10.00 setelah polisi menerima laporan adanya perjamuan di sebuah rumah.

Dari keseluruhan WNA yang ditangkap, 4 orang memiliki dokumen perjalanan yang masih berlaku, 6 orang telah melewati masa berlaku izin kunjungan kerja sementara (PLKS), dan 20 orang lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan yang valid. Mereka dianggap melakukan tindak pidana tidak mematuhi SOP dengan berkumpul dan tidak melakukan pembatasan fisik di tengah pandemi Covid-19. Anda dapat membacanya di bit.do/MelanggarProkes.

Baca Juga: Unair Produksi Vaksin Adenovirus, Desainnya seperti AstraZeneca

FAKTA

Video puluhan orang diborgol itu terjadi di Malaysia. Mereka dianggap melanggar aturan protokol kesehatan dengan mengadakan pertemuan berupa jamuan Idul Adha di sebuah rumah.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.