IAI dan BPK Perpanjang Kerjasama Soal Kompetensi SDM Keuangan Publik

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari upaya peningkatkan peran akuntan dalam pengelolaan dan pemeriksaan keuangan negara. Penandatanganan dilakukan secara virtual oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Prof. Mardiasmo dan Ketua BPK Agung Firman Sampurna.

Penandatanganan MoU dilanjutkan dengan seminar online bertema “Big Data Analytics in Audit” yang diikuti oleh sekitar 1000 peserta secara virtual.

Selain untuk meningkatkan peran profesi akuntan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, MoU ini dimaksudkan untuk meningkatkan aktivitas organisasi profesi akuntan yang tersebar di seluruh Indonesia dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme akuntan.

MoU ini merupakan lanjutan dari Kesepahaman Bersama antara IAI dan BPK yang ditandatangani pada tahun 2013, dan telah diimplementasikan dalam bentuk program bersama antara kedua institusi, baik di tingkat pusat maupun di berbagai wilayah di Indonesia.

“Kerjasama antara IAI dan BPK sangat penting artinya bagi pengembangan profesi akuntan, karena BPK merupakan salah satu stakeholders utama profesi akuntan yang banyak berkiprah dalam pengembangan akuntansi dan keuangan sektor publik di Indonesia,” jelas Prof. Mardiasmo, mantan Wakil Menteri Keuangan RI periode 2014-2019 dalam keterangannya, Rabu (17/3).

Mardiasmo mengatakan sebagai organisasi profesi akuntan terbesar di Indonesia, IAI telah dan akan selalu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, antara lain meningkatkan kompetensi dan profesionalisme akuntan Indonesia, menegakkan kode etik dan standar profesi, hingga menyusun standar profesi dan standar akuntansi keuangan yang digunakan oleh hampir seluruh entitas di Indonesia.

Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme anggotanya, IAI melaksanakan ujian sertifikasi Chartered Accountant (CA) Indonesia, serta berbagai sertifikasi lainnya, termasuk Ujian Sertifikasi Ahli Akuntansi Pemerintahan (US AAP). Terkait dengan US AAP ini, IAI menyetujui untuk memposisikan US AAP lebih mengakomodasi perubahan peraturan, branding, dan menyesuaikan dengan best practice internasional.

Dalam rangka penyusunan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang merupakan omnibus law terkait sektor keuangan, Mardiasmo mendorong peningkatan peran IAI dalam meningkatkan perekonomian melalui penguatan profesi secara keseluruhan, sekaligus mendorong adanya kepastian hukum yang kuat sebagai landasan dalam penyusunan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.