[ad_1]
JawaPos.com – Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dwiana Andayani menuturkan, klaim iklan obat tradisional yang diperbolehkan tayang di media saat ini hanya untuk kepentingan pengobatan pribadi, sehingga informasi yang disampaikan haruslah objektif agar tak menyesatkan konsumen.
“Jadi, kira-kira gejala apa yang bisa didiagnosis sendiri untuk self medication itu yang diperbolehkan.” kata Dwiana dalam sebuah webinar mengenai obat tradisional dan suplemen kesehatan, Selasa (14/9).
Lantaran sebagian besar pemanfaatan obat tradisional dan suplemen kesehatan. Untuk keperluan pengobatan sendiri, maka klaim pada iklan perlu disesuaikan dengan kemampuan masyarakat awam dalam menilai gejala yang mereka rasakan.
Informasi yang disampaikan pun harus objektif, lengkap dan tidak menyesatkan. Ini untuk melindungi masyarakat dari penggunaan produk yang berlebihan dan tak benar.
Produsen boleh mencantumkan khasiat, kegunaan dan informasi tentang hal-hal yang perlu diperhatikan konsumen seperti adanya kontraindikasi dan efek samping.
Lebih lanjut, iklan tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat pada suatu masalah kesehatan dan menimbulkan persepsi khusus di masyarakat yang mengakibatkan penggunaan berlebihan dan tidak benar.
Di masa pandemi Covid-19 saat ini, BPOM tidak membolehkan klaim produk obat tertentu termasuk herbal yang mengaitkan dengan penyembuhan Covid-19. Menurut dia, belum ada produk suplemen kesehatan dan obat tradisional yang terbukti memberikan efek yang bermakna pada Covid-19.
“Tidak diperbolehkan mengaitkan (obat) dengan penggunaan untuk CovidD-19 selama tak ada bukti klinis yang mendukung,” kata Dwiana.
BPOM juga tidak memperbolehkan produsen produk memasukkan testimoni dalam klaim mereka karena sangat subjektif dan bias. Dwiana mengatakan, iklan obat perlu mendapatkan persetujuan BPOM untuk menandakan informasi dalam iklan itu sudah valid, akurat, objektif dan konsumen bisa percaya informasi yang diberikan benar serta tidak menyesatkan.
“Iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan wajib didaftarkan dulu di Badan POM, memperoleh persetujuan, baru boleh ditayangkan. Bila iklan tidak melalui persetujuan Badan POM dulu, bagian pengawasan akan menarik iklan dan memberikan sanksi pada pelaku usaha,” sebutnya.
BPOM berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk melakukan pengawasan iklan seiring banyaknya media yang digunakan produsen.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!