Ikut Asuransi Pertanian, Petani Bisa Produksi Lagi setelah Gagal Panen

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Petani di Jawa Timur mengaku kesulitan saat gagal panen. Sehingga, program asuransi pertanian dirasa sangat membantu.

Mukadis, Ketua Kelompok Tani dari Dusun Gondangmanis, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang mengungkapkan hal tersebut.

”Asuransi pertanian memang sangat membantu. Saya empat hektare tanaman padi, hampir 80 persen gagal. Kemarin itu kan di sini buat percontohan oleh Jasindo, ada lima kelompok dan yang gagal panen itu ada empat kelompok. Kurang lebih ada sekitar 100 hektare,” tutur Mukadis pada Jumat (4/6).

Adanya pertanggungan dari asuransi tersebut dapat memberi jaminan produksi pada masa tanam berikutnya. Dia mengaku pernah mengalami gagal panen terparah saat banjir.

”Karena waktu itu petani sendiri biaya sudah maksimal. Tunggu panen akhirnya gagal. Nah ganti ruginya bisa untuk garap lagi, walaupun masih kurang. Tapi manfaat asuransi untuk biaya lagi, biaya tanam padi lagi, kita kembalikan ke sawah lagi,” tutur Mukadis.

Dari program asuransi itu, dia menerima uang tunai Rp 6 juta per hektare dikirim ke rekening kelompok. ”Bukan berupa sarana, tapi berupa uang tunai Rp 6 juta per hektare. Dari 4 hektare, yang gagal panen 3 hektare, jadi yang bisa diklaim kan 3 hektare. Jadi 3 hektare dikalikan 6 ya Rp 18 juta. Untuk biaya tanam lagi,” papar Mukadis.

Untuk premi yang dibayarkan, para petani mendapatkan subsidi dari pemerintah. Mukadis berharap pemerintah dapat memaksimalkan sosialisasi. Agar para petani yang belum mengikuti program tersebut dapat dibantu.

”Premi per musim itu 36.000 per hektare. Sebetulnya 180.000 per hektare, cuma kan ada subsidi dari pemerintah 144.000 rupiah,” kata Mukadis.

Pemerintah memperkenalkan asuransi pertanian. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. UU tersebut ditindaklanjuti penerbitan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49 Tahun 2015 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.