Indriyanto Ungkap Dewas Bukan Lembaga Pencabut Nyawa KPK

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Indriyanto Seno Adji mengakui pada 2019 lalu sempat didatangi oleh tim untuk menjadi ahli ada revisi Undang-undang KPK. Saat bergulirnya proses revisi UU KPK, banyak menuai kecaman publik, karena khawatir kinerja KPK dilemahkan.

“Jadi, secara informal yang ribut-ribut itu bahkan 2019 ada tim menemui saya untuk melakukan revisi terhadap UU KPK,” kata Indriyanto saat menyampaikan pidato pertamanya sebagai Anggota Dewas KPK, di Gedung ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/4).

Dia juga mengaku merupakan tim perumus Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 saat berdirinya KPK. Dia tak memungkiri, sempat membahas adanya Dewan Pengawas sebelum UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disahkan.

“Jadi intinya apakah mungkin ada penempatan satu dewan di luar lembaga KPK ataukah di dalam, itu pertanyaan pertama,” katanya.

“Saya jawab kepada tim, kalau tujuannya untuk melakukan eleminasi terhadap kewenangan KPK silakan kalian kembali. Tapi kalau tujuannya untuk membangun dari istilah untuk memperkuat kinerja KPK silakan diskusi. Jadi, inti kesimpulannya untuk membangun memperkuat tugas KPK,” ucap Indriyanto.

Dia mengklaim, hadirnya Dewas KPK sebagaimana amanat UU 19/2019 tentang KPK semata untuk memperkuat kinerja komisi antirasuah. Karena itu, Dewas KPK bukan berada di luar lembaga, tetapi di dalam KPK.

“Karena apa? Kalau lembaga, dewan atau institusi pengawasan yang berada di luar dari struktur kelembagaan itu sendiri doktrin itu lembaga pengawas eksternal, yang umumnya kalau dipraktikkan sebagai lembaga pencabut nyawa itu sendiri. Itu dari universal saya bilang lebih baik yang namanya dewan itu ada di dalam,” ungkap Indriyanto.

Dia memastikan, kehadiran Dewas KPK untuk membangun kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia lebih baik lagi. Dia menegaskan, tugas Dewas bukan lembaga pencabut nyawa KPK.

“Tujuannya adalah itu membangun atau memperkuat adanya kelemahan-kelemahan yang ada di lembaga KPK itu sendiri. Jadi, fungsi pengawasan itu boleh dianggap mengkritisi, tapi bukan dianggap mencabut nyawa walaupun bisa dilakukan tindakan keras,” tegas ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik, Indriyanto Seno Adji sebagai Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (28/4) kemarin. Indriyanto menggantikan posisi almarhum Artidjo Alkostar.

Pelantikan Indriyanto ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomer 73/B/2021 Tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2019-2023.

Indriyanto Seno Adji adalah seorang akademisi, pengacara, sekaligus guru besar dari Universitas Krisnadwipayana. Kariernya di bidang hukum meneruskan ayahnya, mantan Ketua Mahkamah Agung periode (1974-1982), Oemar Seno Adji.

Dalam rekam jejaknya, Indriyanto Seno Adji pernah ditunjuk oleh Presiden Jokowi menjadi salah satu Plt pimpinan KPK bersama Taufiequrachman Ruki. Dia juga merupak tim panita seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!