[ad_1]
JawaPos.com – Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso mengajukan upaya hukum justice collaboratore (JC), terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun Anggaran 2020. Permohonan JC itu telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sebenarnya alasan simpel, karena kita ingin dapat keadilan, biar bagaimanapun dari awal persidangan saya sampaikan Pak Matheus Joko ini hanya menjalankan pemberi perintah, perintah dari pak Menteri,” kata pengacara Matheus Joko Santoso, Tangguh Setiawan Sirait, ditemui di PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/6).
“Artinya seperti keterangan saksi dari Pak Syafi’i orang atasan Pak Joko juga memang sudah sering disampaikan bapak Joko itu adalah orang yang selalu mengikuti perintah dan enggak pernah melanggar perintah dari atasan,” imbuhnya.
Tangguh beralasan, kliennya hanya dimanfaatkan oleh Juliari Batubara untuk mengumpulkan fee pengadaan bansos Covid-19. Dia tak memungkiri, fee yang dipungut dari setiap vendor senilai Rp 10 ribu perpaket bansos.
“Karena ini sifatnya hanya diperintah, maka dari situ saya meyakinkan klien saya, Pak Matheus Joko untuk mengajukan JC dan membuka seluruhnya apa saja yang sebenarnya terjadi di Kementerian Sosial ketika itu,” ungkap Tangguh.
Dia mengakui, permohonan JC itu terlebih dahulu diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 April 2021 lalu. Dia memastikan, kliennya akan kooperatif dalam menjalani proses hukum.
“Sebenarnya 1 April sudah kami ajukan ke KPK, hanya di pengadilan kami melihat dulu, kami ingin yakinkan Hakim dan Jaksa bahwa memang kami konsisten membuka satu persatu fakta di persidangan ini,” tegas Tangguh.
Oleh karena itu, Tangguh mengharapkan Hakim PN Tipikor Jakarta yang mengadili perkara kliennya bisa mengabulkan permohonan JC tersebut. Dia memastikan, kliennya akan membuka sengkarut pengadaan bansos Covid-19.
“Harapan tentu supaya JC ini dapat diterima, oleh hakim serta jaksa agar kiranya klien kami pak Matheus Joko bisa mendapatkan keadilan,” ucap Tanggung menandaskan.
Dua mantan pejabat Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa bersama-sama mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp 32,48 miliar, terkait pengadaan bansos penanganan pandemi Covid-19, untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Adapun uang itu diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Penerimaan uang itu berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp 1,28 miliar.
Baca juga: Suap Bansos, KPK Periksa Sekda Hingga Kadis Sosial Bandung Barat
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Juliari Peter Batubara serta Matheus Joko Santoao dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!