Ini Aturan Perjalanan selama PPKM Jawa-Bali Berlaku

oleh
oleh
rute Jakarta-Pontianak

[ad_1]

Jakarta, IDN Times – Pemerintah telah memutuskan untuk memberlakukan melakukan PPKM Jawa-Bali pada Senin (11/1/2021). Melalui kebijakan tersebut, kegiatan masyarakat nantinya akan dibatasi.

Lalu, bagaimana dengan sektor transportasi?

“Sementara berjalan seperti saat ini merujuk pada SE satgas nomor 3 tahun 2020, yang berlaku sampai 8 Januari 2021. Setelah itu akan dilakukan pembahasan lagi bersama satgas dan kementerian/lembaga terkait,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati kepada IDN Times, Kamis (7/1/2021).

1. Belum diketahui pasti kapan kebijakan terbaru akan dikeluarkan

Ini Aturan Perjalanan selama PPKM Jawa-Bali Berlaku

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Adita tidak merespons kapan kebijakan terkait SE Kementerian Perhubungan akan dibahas.

Namun yang pasti, SE No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi COVID-19  (SE Satgas COVID-19 akan berakhir besok, Jumat (8/1/2021).

2. Ada empat petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam SE No 3/2020

Ini Aturan Perjalanan selama PPKM Jawa-Bali Berlaku

Kemenhub menerbitkan empat surat edaran tentang juklak perjalanan orang. Untuk transportasi darat ada SE Dirjen Perhubungan Darat No 20 Tahun 2020, transportasi laut melalui SE Dirjen Perhubungan Laut No 21 Tahun 2020, transportasi udara SE Dirjen Perhubungan Udara No 22 Tahun 2020, dan perkeretaapian dan SE Dirjen Perkeretaapian No 23 Tahun 2020. 

Sesuai SE Satgas COVID-19, yang dimaksud dengan perjalanan orang adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota maupun lintas negara. Perjalanan itu baik menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, maupun udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial.

Adapun hal-hal penting yang ada dalam SE Kementerian Perhubungan antara lain adalah sebagai berikut :

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Ini berlaku mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.

Untuk ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Aturan terkait PSBB Jawa-Bali akan diatur oleh kepala daerah masing-masing wilayah

Ini Aturan Perjalanan selama PPKM Jawa-Bali Berlaku

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemberlakuan PSBB ketat tidak berlaku di seluruh Pulau Jawa dan Bali. Melainkan hanya akan diterapkan di beberapa wilayah kota/kabupaten yang ada di kedua pulau tersebut.

“Kota/kabupaten yang statusnya oranye atau hijau tentu (dapat) beraktivitas seperti biasa. Tetapi tentu (wilayah) yang punya 4 kriteria, dibatasi,” kata dia.

Airlangga menyampaikan bahwa aturan detail terkait PSBB di sejumlah wilayah Jawa-Bali akan diatur oleh peraturan gubernur (Pergub) di masing-masing daerah. Dia meminta agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

“Secara prinsip di seluruh Indonesia yang (wilayahnya) berwarna oranye, harus hati-hati dan masyarakatnya harus disiplin agar tidak berubah menjadi wilayah merah,” ujar pria yang juga Menko Perekonomian tersebut.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs idntimes.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.