[ad_1]
JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron telah menyelesaikan pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ghufron mengaku telah menjelaskan terkait proses pelaksanaan TWK kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
“KPK memenuhi undangan klarifikasi dari Ombudsman pada hari ini mulai jam 13.30 dan berakhir beberapa menit sebelum ini. Apa saja yang dipertanyakan kepada KPK, tentu mulai dari perumusan kebijakan pengalihan status pegawai KPK ke ASN, mulai dari kebijakannya, regulasinya, sampai pada pelaksanaannya dan pasca putusan MK,” kata Ghufron di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/6).
Ghufron kurang lebih tiga jam diminta klarifikasi oleh Ombudsman. Dia menjelaskan tiga hal terkait TWK yang sampai saat ini masih menjadi polemik. Alasan pertama, alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Pengalihan status pegawai KPK dari pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang KPK jo Pasal 3 dan peraturan pelaksananya tentang durasinya diatur di Pasal 69 C Undang-Undang KPK,” ucap Ghufron.
“Dari Undang-Undang KPK tersebut kemudian secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020. Selanjutnya PP 41/2020 tersebut lebih detail secara teknis diatur lebih lanjut oleh KPK dengan perkom Nomor 1 Tahun 2021,” imbuhnya.
Kedua terkait substansi atau kompetensi kewenangan. Pelaksanaan alih status pegawai KPK yang didalamnya ada TWK, sampai kemudian pelaksanaan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.
“Jadi pertama kompetensi, kedua tentang ketaatan terhadap prosedur,” ucap Ghufron.
Ketiga, lanjut Ghufron, proses pelaksanaan TWK mulai dari pembuatan kebijakan, sampai pelaksanaan dilakukan dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Apa indikatornya? pada saat pembuatan Perkom transparan. Transparansinya dibentuk di dalam kegiatan apa? Setiap Perkom di KPK selalu kami upload di milinklis KPK, sehingga semua pihak di KPK mengetahui draf draf Perkom tersebut. Saat penyusunan kami mengundang para pakar, baik yang ahli maupun yang experience,” papar Ghufron.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini memastikan, proses hingga pelaksanaan TWK yang kink tenagh menjadi sorotan berjalan secara transparan. “Kami transparan, kami partisipasi dalam penyusunan baik peraturan maupun pelaksanaan,” tegas Ghufron.
Sementara itu, Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng memastikan proses pengusutan dugaan maladministrasi pelaksanaan TWK dilakukan secara independen dan profesional. Dia menegaskan, tidak memihak kepada Pimpinan KPK maupun 75 pegawai KPK yang gagal TWK dalam mengusut sengketa ini.
“Karena Ombudsman harus bekerja independen, tidak boleh memihak, tidak boleh hanya mendasarkan diri dan analisis maupun nanti rekomendasinya pada satu atau dua laporan saja. Tapi sejauh mungkin mungkin, kita menangkap semua keterangan dan informasi maupun data baik dari pihak pelapor, terlapor maupun pihak yang terkait lainnya,” beber Robert.
Meski demikian, Ombudsman belum bisa memberikan hasil penelahaan terkait dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan TWK. Karena masih akan meminta keterangan dari pihak-pihak lain, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang juga terlibat dalam proses hingga pelaksanaan TWK.
“Kami tentu saja belum bisa masuk ke penyampaian soal hasil atau substansi ya. Jadi, Ombudsman tidak boleh mendahului proses, tidak boleh mendahului hasil,” pungkas Robert.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!