Insentif Nakes Belum Sepenuhnya Cair, Terkendala Syarat dan Rekening

oleh
oleh

[ad_1]

Insentif bagi tenaga kesehatan kini mulai cair. Direncanakan sejak tahun lalu, para nakes sempat kesulitan untuk menikmati kebijakan khusus pemerintah itu. Berbagai kendala teknis menghalangi proses pencairannya.

SETELAH hampir lima bulan, insentif tenaga kesehatan (nakes) akhirnya terealisasi. Meski bertahap, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berjanji pencairannya dilakukan dengan cepat.

”Kemarin (Senin (10/5) sudah cair untuk per Desember,” kata Yogaditya, perawat Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 di wisma atlet. Sementara untuk Maret dan April, dia masih harus menunggu. Namun, Yoga tak mempermasalahkan. Sebab, dia datang ke wisma atlet untuk menjadi relawan dan menganggap insentif itu hanya penghargaan.

Pendapat senada diutarakan dokter Helmi. Pria yang juga relawan di wisma atlet itu mengatakan betah sejak awal bergabung. Namun, dia juga mengakui bahwa saat terberat adalah ketika insentif tidak turun. Hal itu terjadi sekitar Desember hingga bulan ini. ”Kami bisa memahami, mungkin ada permasalahan di luar wisma atlet dan kami jadi kena imbasnya,” tuturnya.

Dia juga memberikan saran agar ada keseimbangan RSD dengan RS definitif. Nakes yang berada di RSD hanya mendapatkan penghasilan dari insentif. Sementara RS definitif, nakesnya mendapat gaji dan insentif. ”Makanya dulu pada awal keterlambatan, relawan pergi dan masuk rumah sakit yang definitif,” ujarnya.

Plt Kepala PPSDM Kemenkes Kirana Pitasari menyatakan bahwa pihaknya memang bertugas untuk memberikan insentif kepada RS dan laboratorium. Termasuk dokter residen dan dokter internship.

Pada 2020 saat ada tunggakan, Kemenkes harus mengajukan review ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Itu merupakan aturan dari Kementerian Keuangan. Setiap pembayaran tunggakan yang lebih dari Rp 2 miliar harus di-review BPKP. ”Agar dibuka blokir,” ungkapnya.

Total tunggakan pada 2020 adalah Rp 1,4 triliun. Ada 4.866 fasilitas kesehatan dan 190.532 nakes yang belum menerima insentif.

Sejak 7 April lalu, hasil review dikeluarkan. Pencairan pun mulai dilakukan bertahap (lihat grafis). Hingga kini, sudah empat tahap pencairan.

Pasca-review, masih ada yang belum mendapatkan insentif. Yang sudah disetujui pencairannya senilai Rp 790 miliar. Dengan perincian, 1.089 fasilitas kesehatan dan 124.855 nakes. ”Tunggakan Desember dimasukkan ke anggaran 2021,” ucapnya. Pada tahun ini, tak perlu lagi review dari BPKP. Anggaran yang disetujui Kementerian Keuangan adalah Rp 202 miliar. Seluruhnya merupakan usulan dari fasilitas kesehatan.

Kirana menyatakan, pada pencairan kali ini, tantangannya adalah pembukaan rekening untuk nakes. Berbeda dengan tahun sebelumnya, kali ini uang insentif disalurkan ke rekening pribadi nakes. Bank yang digunakan adalah yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara). ”Kantor cabang (bank) yang mencari dan memastikan nakes yang dapat,” ucapnya.

Ada beberapa nakes yang belum memiliki rekening baru sehingga otomatis belum menerima insentif. Menurut sumber Jawa Pos, hingga 11 Mei baru residen dari enam universitas saja yang mendapatkan insentif. Misalnya, Unair dan Universitas Indonesia. Sedangkan dari UGM, UNS, dan Universitas Brawijaya, sudah dibuatkan rekening, tapi belum cair. Selanjutnya, ada sembilan universitas yang belum dibuatkan rekening baru. ”Nanti kalau sudah terima (rekening, Red), di rekeningnya sudah ada uangnya,” ungkap Kirana.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto menyatakan, lembaganya sudah menyelesaikan empat review. Jumlah itu adalah 75 persen dari keseluruhan. ”Secara umum, review yang belum tuntas karena data atau dokumen pendukung yang disampaikan instansi pengusul belum sepenuhnya lengkap,” ungkapnya. Contohnya, masih banyak dokter magang yang belum melengkapi surat pelaksanaan tugas.

Baca Juga: Lily Yunita Kirim Roti Tiap Hari sebelum Tipu Rp 48,9 Miliar

Meski ditolak, insentif itu tidak akan batal. Bisa diusulkan pada tahap berikutnya. Selain itu, ada yang dikeluarkan dari daftar usulan karena sudah diajukan pada tahap sebelumnya. ”Ada juga koreksi positif, yakni yang sudah layak, tapi belum diusulkan,” ungkapnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.