LAMPUNG UTARA (IM) – Dugaan adanya kerugian negara terkait anggaran dana desa (DD) Sekipi tahun 2018, Inspektorat kabupaten Lampung Utara akan melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan negeri Kotabumi. Sabtu 27 Juli 2024.
Dimana persolan dugaan korupsi itu, terjadi di salahsatu desa dikecamatan Abung Tinggi kabupaten Lampung Utara mengenai DD tahun 2018 yang kepala desa kelola pada masa itu.
Seperti di kutip dari Teras Lampung, Ilaham Akbar Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Lampung Utara, ia menuturkan kerugian negara sudah ditemukan. “Indikasi kerugian negaranya sudah ditemukan,” katanya pada Teras Lampung.
Sementara modus dugaan korupsi dalam kegiatan perealisasian dana desa pada item kegiatan pembangunan lapangan sepak bola. “Sarana infrastruktur pendukung itu di antaranya saluran drainase,”tambah Ilham.
Dalam konfirmasi itu, Plt Inspektur Kabupaten Lampung Utara juga menekankan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas desa yang di maksud. “Secepatnya akan dilakukan karena fokus kami tidak hanya pada desa Sekipi saja,” kata dia.
Dugaan korupsi dana desa yang mengakibatkan negara mengalami kerugian itu berdasarkan dari laporan masayarakat, kemudian inspektorat melakukan proses pemeriksaan sejak Maret hingga April 2024 bulan kemarin.
Kini informasi lanjutan terkait berkas dugaan korupsi DD Sekipi yang akan di limpahkan ke aparat penegak hukum, sedang dalam konfirmasi lanjutan. (Put)