LAMPUNG UTARA (IM) – Proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun angaran 2022 sedang berjalan di desa Alam Jaya kecamatan Kotabumi Selatan di duga langgar aturan. Sabtu 22 Oktober 2022.
Dugaan pelanggaran aturan mengemuka pada pembangunan SPAM di desa Alam Jaya. Terlihat di lokasi bagunan yang masih berjalan itu, tidak terdapat papan informasi kegiatan. Sementara sepi dari para pekerja terlihat mangkrak.
Seperti pada undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.
Papan informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi, ini dimulai sejak pekerjeaan atau proyek dilakukan termasuk proyek yang dilakukan di badan publik. Namun pelaksanaan proyek SPAM desa Alam Jaya berbeda dengan Aturan.
Masih terkait SPAM yang mana di ketahui kegiatan yang dikerajakan oleh Kelompok swadaya masyarakat (KSM) di ketuai oleh sekertaris desa (Sekdes) Alam Jaya itu sendiri. Sementara belum ada penjelasan dari dinas PU-PR kabupaten Lampung Utara atau Bidang yang membawahinya. Apakah sekdes di perbolehkan merangkap jabatan sebagai KSM dalam proyek tersebut.
Bukan hanya itu saja, dugaan lain muncul dari pembangunan SPAM dengan informasi nilai pagu 400 juta lebih tersebut di bangun berdampingan dengan sumur bor yang sudah ada. Disinyalir kegiatan peroyek itu tidak lagi melakukan pengeboran. Lantas di pergunakan untuk apa anggaran yang mesti di kucurkan untuk proses pengeboran di proyek SPAM itu.
Jika demikian dengan tidak melakukan pengeboran lagi, karena menggunakan sumur bor yang lama dengan dugaan kapasitas kedalaman biasa. Maka berapa dalamkah sebenarnya pengeboran pada proyek SPAM di desa Alam Jaya yang dimaksud.
Terlihat beberapa besi yang di pergunakan pada cor bangunan yang terlihat mulai menjulang ke atas, dengan besi ulir berukuran 16 cm dan besi gelang 6 cm, kemudian adukan semen cor belum diketahui takarannya.
Mangkraknya bangunan bukan pada desa Alam Jaya kecamatan Kotabumi Selatan itu, bukan hanya meliputi pada bangunan SPAM namun juga pada bangunan SPAL yang juga diduga asal jadi meski kegiatan itu belum selesai dikerjakan secara menyeluruh.
Meski di jelaskan pada papan informasi yang terkesan asal-asalan, lantaran tidak dijelaskan pihak mana yang mengerjakan. Juga anehnya menurut warga saat di konfirmas para penerima manfaat juga tidak mengetahi siapa ketua KSM pada bangunan SPAL di desa Alam Jaya.
Dugaan asal-asalan yang mengarah kepada ketidak sesuaian pada banguan SPAL itu, terlihat tidak menggunakan cor pada dinding bangunan, pasalnya hanya menyusun rangkaian bata bersalaman tanpa besi sebagai tulang.
Meski terlihat pada bangunan SPAL yang di maksud sudah dilakukan pengatapan dan cat. Sementara tabung septiktank berupa piber hitam belum merata di dapatkan oleh warga penerima bantuan, yang kini tidak diketahui penyebabnya.
Kendati demikian atas bangunan SPAL di desa Alam Jaya dengan pagu anggaran Rp 433.980.000 terlihat belum rampung secara menyeluruh. Namun beberapa warga lainnya menyebut-nyebut nama Yus diduga sebagai KSM pada bangunan itu.
Atas dugaan ketidak transparanan yang disinyalir dengan sengaja, sebagai dalih untuk melakukan tidakan korupsi pada banguan proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022 ini melalui dinas PU-PR dan di kerjakan oleh KSM-KSM di desa Alam Jaya.
Adapun bahan bangunan yang masih menjadi pertanyaan, pada kuwalitas perpipaan dengan nominal harga apakah sesuai aturan atau menguntungkan secara berlebihan yang tidak sesuai dengan aturan pada pihak penyedia mesti di dalami.
Pada kegiatan proyek SPAM dan proyek SPAL di desa yang di maksud. Inspektorat pada bidangnya di harapkan bekerja dan dapat melakukan pemanggilan juga kroscek lapangan. Bahkan memanggil pihak yang bersangkutan untuk di periksa ulang, tentunya dengan keteransparanan secara publik dapat menjelaskan rincian bangunan sesuai RAB pada proyek tersebut, sebagai upaya meminimalisir kerugian negara, dan bangunan dapat dirasakan masyarakat secara tepat manfaat sesuai undang-undang KIP dan aturan lainnya.
Ditayangkannya berita ini, KSM-KSM dan Maman Firman kepala desa Alam Jaya tidak berada di tempat untuk dikonfirmasi. Sementara pihak PU-PR kabupaten Lampung Utara yang membidangi juga belum terkonfirmasi.
Diketahui beberapa waktu belakangan, Inspektorat kabupaten Lampung Utara telah melakukan pemanggilan seluruh KSM-KSM, meskin belum dijelaskan terkait apasaja hasil dari pemanggilan oleh Inspektorat pada media.
(Putra-Tim)