Investasi Bodong EDC Cash, Polisi Sita Mobil Sport sampai Barang Mewah

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan investasi bodong E-Dinar Coin (EDC) Cash. Dalam perkara ini, 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni CEO EDC Cash berinisial AY. Kemudian SY, BA, EK, AW dan MR.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, awalnya para pelaku ini hanya tergabung dalam sebuah komunitas E-Dinar. Dalam komunitas ini berinisial 500-1000 anggota.

Tak puas hanya komunitas, AY kemudian mengajak beberapa rekannya membuat aplikasi yang kini dinamai EDC Cash. Sistem kerjanya sendiri sama, hanya dimodifikasi sedemikian rupa hingga terbentuk sistem yang sekarang.

“Dalam aplikasi tersebut, tersangka AY adalah sebagai top level, kemudian EK itu admin, kemudian BA sebagai exchanger, itu peran-peran mereka,” kata Helmy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4).

AY kemudian merekrut beberapa orang untuk dijadikan upline, yang memiliki tugas mencari member layaknya sistem Multy Level Marketing (MLM). Orang yang mau menjadi member EDC Cash diminta membayar Rp 5 juta.

Uang tersebut digunakan untuk beberapa keperluan. Di antaranya, Rp 4 juta untuk pembelian 200 koin E-Dinar, Rp 300 ribu untuk sewa cloud, dan Rp 700 ribu untuk komisi upline.

Barang-barang mewah milik CEO EDC Cash yang disita Polri. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)

“Dijanjikan bahwa diam saja, tidak aktif akan dapat keuntungan 0,5 persen per hari dan 15 persen per bulan. Diam saja. Apalagi kalau aktif mencari downline dia akan dapat 35 koin,” imbuhnya.

Setelah tergabung menjadi member, mereka juga bisa mencari downline untuk untuk mendapat keuntungan lebih dengan cara berjualan koin digital. Koin itu didapat oleh member dengan cara top up saldo. Apabila koin tidak terjual, AY menjanjikan akan membeli seluruh koin member. Pada kenyataannya hal itu tidak dilakukan.

Untung mengiming-imingi orang bergabung, EDC Cash juga menawarkan banyak hadiah. Seperti arisan dengan hadiah mobil, hingga perjalanan umrah.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Seperti rumah, surat tanah, kendaraan mewah, uang cash Rp 3,3 miliar, uang pecahan euro dengan total 6,20 juta euro. Uang pecahan Hongkong 1 miliar, uang pecahan Zimbabwe 1 triliun, mata uang Iran 19 600, mata uang Mesir 100, logam mulia, perangkat set server komputer, barang-barang bermerk dan lain sebagainya.

“Kendaraan total 21 kendaraan yang kita lakukan penyitaan terdiri dari Mercy, Lexus, BMW, Alphard, Fortuner, Pajero, Ferrari, McLaren, Range Rover, dan sebagainya. Kemudian roda 2, dokumen-dokumen terkait pengurusan izin usaha dan sebagainya,” kata Helmy.

Selain itu, penyidik juga menemukan senjata api jenis kaliber 9 mm, senapan angin, air gun dan senjata tajam. Benda-benda berbahaya ini masih didalami asal usulnya.

Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.