Investasi Kripto Melesat, Tapi Regulatornya Tak Kompak

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Tren investasi uang kripto berkembang pesat di tanah air. Porsinya mengalahkan transaksi di pasar saham dan pasar keuangan lainnya. Namun, menurut Presiden Direktur Center of Banking Crisis (CBC), A Deni Daruri regulatornya masih jalan sendiri-sendiri.

“Celakanya, regulator pasar keuangan di tanah air, terkesan jalan sendiri terkait pesatnya perdagangan uang kripto alias crypto currency,” ujar Deni dalam keteranganya tertulisnya pada JawaPos.com, Minggu (13/6).

Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), kata dia, transaksi aset kripto sepanjang Januari – April 2021 tembus Rp 237 triliun. Mengalami lompatan 400 persen dibanding tahun sebelumnya.

Sementara, perkembangan di tetangga sebelah yakni Bursa Efek Indonesia (BEI), transkasi harian IHSG di periode yang sama berada di kisaran yang jauh lebih rendah, yakni Rp 9 triliun hingga Rp 20 triliun. Namun, ironisnya, kata Deni, koordinasi dan kerja sama antara regulator keuangan di Indonesia, dalam mengawasi melonjaknya investasi aset kripto, terkesan kendor.

Padahal, lanjut Deni, pengawasannya sangatlah penting. Terutama dalam aspek knowledge sharing industri yang dibawahi dan sentralisasi kebijakan yang konsisten.

“Selain untuk meningkatan perilindungan konsumen dan pemahaman fundamental terhadap produk investasi, para regulator juga memiliki peran besar dalam membuat kebijakan yang dapat bersifat pengawasan dan pencegaha. Tetapi juga masih menyisakkan cukup ruang untuk terus mengembangkan inovasi teknologi di dalam industri aset kripto,” papar Deni.

Karena, kata Deni, hal ini dapat berkontribusi positif terhadap daya saing industri keuangan Indonesia dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, terutama dalam menghadapi persaingan global di era ekonomi digital. Sebab, lembaga pengawas sektor keuangan yakni Otoritas Jasa Keungan (OJK), Bappebti dan Bank Indonesia (BI), terkesan kuat jalan sendiri-sendiri.

Ketiganya bahkan memiliki pandangan yang bersebrangan yang mengendepankan kepentingan masing-masing institusi. Bahkan, akhir-akhir ini OJK terus memberikan peringatan mengenai bahaya investasi aset kripto dikarenakan nilai yang fluktuatif, tidak memiliki underlying asset dan tidak dalam pengawasan OJK.

“Banyak kalangan berpandangan ini merupakan sebuah blunder, karena aset kripto memiliki analisa fundamental investasi yang berbeda dengan saham,” tegasnya.

Baca Juga: Tak Terima Candaan Yasonna Soal AHY, Santoso Demokrat Ngomong Begini

Ditambah lagi, lanjut Deni, penggunaan teknologi blockchain yang terdisentralisasi, memiliki tingkat keamanan yang tinggi. Dan, otoritas penuh berada di tangan komunitas dan pemilik aset kripto, yang memang ditujukan untuk mengihilangkan middleman pengawasan yang sering memiliki trust issue.

Berbeda dengan OJK, lanjutnya, Bappebti menyatakan akan segera meluncurkan bursa kripto Digital Future Exchange bersama dengan perusahaan exchange  yang dibawahinya. Karena itu, tidak menutup kemungkingan pendirian bursa merupakan dorongan tekanan dari para anggota exchange. Dan tanpa koordinasi dengan lembaga pengawasan keungan lain.

“Terutama terkait dengan  kebijakan know your customer & due diligence , bursa kripto dapat meningkatan resiko kejahatan keunagan seperti pencucian uang, penggelapan dana dan fraud,” ungkap Deni.

Sementara BI, lanjut Deni, menyatakan tidak buru-buru menerbitkan mata uang digital yang disebut dengan Central Bank Digital Currency (CBDC), yang menggunakan teknologi yang mirip/sama dengan aset kripto. Padahal transaksi digital melalui e-wallet dan platform e-commerce meningkat drastis terutama di masa pandemi saat ini.

“Jika tidak segera melakukan pengkajian yang lebih serius lagi, dan menerapkan kebijakan konkrit terkait industri aset kripto, digital currency dan pengaplikasiannya, BI dapat kehilangan kendali atas kebijakan moneter, untuk mengawasi inflasi dan stabilitas keuangan,” ungkap Deni.

Dirinya berharap  baik BI, OJK maupun Bappebti bisa melepaskan kepentingam masing-masing. Segera duduk bersama  untuk membuat  regulasi bersama yang konsisten dan selaras. Demi menjawab perkembangan aset kripto yang lebih cepat dari kesiapan para regulator.

Selain itu, kata Deni, lembaga legislatif nasional seperti Komisi XI DPR dan Komisi VI DPR, memiliki andil yang sangat besar. Khususnya dalam mendorong terbangunnya sinergi dan koordinasi antara OJK, Bappebti dan BI.

“Ini ditujukan untuk melakukan evaluasi atas kesiapan regulator-regulator tersebut dalam menghadapti industri aset kripto yang berkembang pesat dan terus berubah,” pungkas Deni.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.