Irhamuddin Sayangkan Tuntutan JPU Terhadap Anak

oleh
oleh

Lampung Utara (IM) – Terdakwa kasus IS (18) merasa kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena dia dituntut pidana maksimal penjara selama 12 tahun denda Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dan uang pengganti restitusi Rp.9.000.000, – (sembilan Juta rupiah) dan jika tidak dibayarkan ditambah 4 bulan kurungan penjara atas tuduhan pelecehan seksual terhadap saksi anak korban yang berumur (15) NAP Kuasa hukum terdakwa Irhamuddin, menyampaikan hal tersebut dalam pleidoinya atas pembelaan kepada IS yang masih berstatus siswa sekolah tersebut.

“Majelis hakim yang Mulia, pada kesempatan ini, atas nama kemanusiaan saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana penjara 12 tahun denda Rp 100.000.000(seratus juta Rupiah) dan uang pengganti restitusi Rp.9.000.000 (sembilan Juta rupiah) dan jika tidak dibayarkan ditambah 4 bulan kurungan penjara tanpa sedikitpun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan,” kata Irhammudin di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi.

Irhammudin sangat terkejut saat mendengar tuntutan awal dari JPU yang sangat tinggi kepada anak SMA itu, sedangkan kliennya bukanlan sebagai pelaku pemerkosaan, melainkan hanya pelaku pencabulan yang bukan merupakan pelaku Utama dalam perkara ini.

IS diduga manjadi bagian salah satu pelaku Penyekapan yang melakukan pemerkosaan dan Pencabulan terhadap anak korban NAP yang terjadi di Bukit kemuning pada Bulan Februari 2024 yang lalu oleh 10 orang pelaku, IS salah satu anak yang terseret dalam kasus tersebut.

IS dalam dakwaan JPU telah melakukan tindakan asusila sebanyak satu kali, sedangkan dalam keterangan Saksi yang dihadirkan oleh Irhamuddin yang merupak walikas IS, memberikan kesaksian saat kejadian kalau terdakwa berada disekolah dengan menunjukkan bukti buku absensi yang bersangkutan.

“Dalam keterangan dibawah sumpah, Wali kelasnya, waktu yang dituduhkan/ didakwakan JPU IS sedang berada disekolah,” Jelas Irham.

Dia sangat menyangkan adanya desparitas tuntutan, dimana terdapat perbedaan antara pelaku pemerkosaan dan Pencabulan mengapa pelaku pencabulan di Tuntut oleh JPU setinggi itu.

“Saya berharap Hakim dalam memutuskan perkara ini dapat mempertimbangkan dengan memberikan hukuman yang ringan, demi masa depan klien saya sesuai dengan UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(*KWIP/RIF/KIS)

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.