Jadi Penghubung Pertemuan, Aziz Syamsuddin Diminta Tak Bersembunyi

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin segera mengklarifikasi terkait namanya yang disebut-sebut dalam kasus dugaan suap penanganan perkara, di Kota Tanjungabalai. Musababnya, Aziz diduga menjadi penghubung pertemuan antara penyidik KPK asal kepolisian Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial.

Aziz dalam pemberitaan media massa telah menanggapi soal namanya yang mencuat dalam perkara kasus dugaan suap penanganan Pemkot Tanjungbalai. KPK mengungkap, perteman Stepanus dan Syahrial berlangsung di rumah dinas Aziz.

“MAKI tidak akan berpolemik dan tidak akan menanggapi jawaban Azis Syamsudin soal ‘Bismillah, Alfatehah’. Karena frasa kalimat tersebut adalah suci keagamaan yang mana kita semua tidak mengetahui maksud dan tujuannya. Hanya Azis Syamsudin yang bisa menjelaskan frasa kalimat tersebut. Kita tidak bisa dan tidak boleh menebak atau memaknainya,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Minggu (25/4).

Karena itu, Boyamin meminta Aziz Syamsudin segera memberikan klarifikasi terbuka. Karena sebagai Pimpinan DPR, Aziz dinilai wakil rakyat sehingga harus menjelaskan kepada masyarakat.

“Aziz Syamsudin tidak boleh menunda dan bahkan bersembunyi dengan cara memberikan jawaban pendek jika keadaan dianggap tidak menguntungkan dirinya. Karena pada posisi lain yang dianggap menguntungkan diri, biasanya Yang Terhormat Aziz Syamsudin akan memberikan keterangan panjang lebar,” ujar Boyamin.

Boyamin mengharapkan, Aziz Syamsudin segera memberikan klarifikasi dalam bentuk jumpa pers dengan keleluasaan tanya jawab kepada media massa. Dia menilai, belum adanya klarifikasi dari Aziz Syamsudin justru akan merugikan dirinya.

‘Karena masyarakat dapat dipastikan akan memaknai dengan hal-hal yang buruk berdasar dugaan keadaan yang disembunyikan, kalau tidak ada masalah mestinya buka-bukaan tanpa ada yang ditutupi,” tandas Boyamin.

Dikonfirmasi terkait namanya yang terseret dalam pusaran kasus dugaan suap penyidik KPK, hingga berita ini diturunkan Aziz belum menjawab pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.

Dalam konstruksi perkara, Aziz Syamsuddin disebut-sebut memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial yang memiliki permasalahan di KPK. Orang nomor satu di Kota Tanjungbalai itu diduga terseret dalam kasus lelang jabatan yang pada saat itu masih dalam penyelidikan di KPK.

Pertemuan di rumah Aziz pada Oktober 2020 itu, Syahrial meminta Stepanus agar penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti pada tahap penyidikan. Terlebih sampai saat ini, kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai belum ada pengumuman resmi status tersangka oleh KPK.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Aziz Syamsuddin itu, lantas ada kesepakatan antara Stepanus dengan pengacara Maskur Husain (MH) dan Syahrial dengan menyiapkan komitmen uang Rp 1,5 miliar. Stepanus menjanjinkan kasus yang lelang yang diduga menjerat Syahrial tidak akan ditindaklanjuti.

Baca juga: Aziz Syamsuddin Fasilitasi Pertemuan Walkot Tanjungbalai-Penyidik KPK

Ketua Firli Bahuri memastikan, akan mendalami keterlibatan Aziz Syamsuddin yang diduga memfasilitasi Stepanus untuk bisa bertemu dengan Walikota Tanjungbalai Syahrial. Terlebih ketiga pihak dalam hal ini Stepanus, Syahrial dan Maskur telah menyandang status sebagai tersangka.

“Tentu sudah dikatakan pertemuan antara AZ, SRP dan MS di kediaman AZ ini juga akan menjadi PR kita yang harus kita tuntaskan dan kawal KPK,” tegas Firli.

Steppanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b
atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.