Jadi Tersangka, Dokter Richard Lee Langsung Ditahan

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka. Penyidik memutuskan langsung melakukan penahanan kepadanya.

“Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8).

Yusri menjelaskan, Richard dikenakan pasal berlapis dalam kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti. Dia terancam pidana penjara di atas 5 tahun.

“Kita kenakan Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE, ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) di UU 30 tersebut dan di KUHP di Pasal 221,” tegasnya.

Sebelumnya, kabar penangkapan Richard Lee diketahui publik lewat unggahan video Instagram Reni Effendi, istrinya. Dalam video itu tampak dokter Richard memberontak tidak mau dibawa keluar dari rumahnya untuk dibawa sejumlah petugas. Ia bahkan sempat beralasan mau ke toilet tapi sejumlah petugas tetap membawanya.

Reni Effendi tampak panik meminta Richard Lee jangan dibawa terlebih dahulu. “Jangan ditangkap, nanti dulu pak. Jangan dulu. Suami saya ditangkap alasannya apa? Kenapa pak? Bapak enggak jelasin,” kata Reni Effendi sambil menangis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan penangkapan ini tidak terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri. Richard ditangkap dalam kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

“Perlu saya luruskan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP (Kartika Putri) ini berbeda dengan upaya hukum ilegal akses dan pencurian barang bukti,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8).

Yusri menjelaskan, berdasar hasil penyelidikan Richard terbukti melakukan ilegal akses terhadap akun media sosial miliknya yang telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti. Setelah mengakses secara ilegal, Richard juga menghapus beberapa barang bukti di dalam akun.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *