[ad_1]
JawaPos.com – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dihadirkan secara langsung ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Politikus PDI Perjuangan ini menjalani sidang perdangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menyampaikan, terdakwa Juliari Peter Batubara dihadirkan secara tatap muka dihadapan persidangan. Persidangan sempat terhambat, karena persidangan sebelumnya diagendakan secara daring.
“Yang menyebabkan sehingga pemeriksaan perkara ini kurang lebih molor selama 40 menit,” kata Damis di PN Tipikor Jakarta, Rabu (21/4).
Hakim Damis lantas menanyakan kondisi kesehatan, hingga data diri Juliari Peter Batubara secara rinci. Hal ini ditanyakan sebelum pembacaan dakwaan dimulai.
“Sehat saudara?,” tanya Hakim Damis.
“Sehat,” singkat Juliari.
“Nama lengkap?,” tanya lagi Hakim Damis.
“Juliari Peter Batubara,” singkat Juliari.
“Pekerjaan saudara? Disini masih tertulis Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju, apa masih menjabat?,” telisik Hakim Damis.
“Sudah tidak,” tegas Juliari.
Selain Juliari, sidang pembacaan dakwaan juga akan dibacakan kepada mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga juga akan diadili. Persidangan akan dilakukan secara terpisah.
Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.
Penerimaan fee tiap paket bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.
Juliari Batubara Adi Wahoyono akan didakwa Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Matheus Joko Santoso
didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!