[ad_1]
JawaPos.com–Jamaah masjid menyesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyita bangunan masjid di lahan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah. Masjid tersebut berada di Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
”Tidak ada orang yang bisa memiliki secara pribadi itu masjid, pasti akan dipakai semua salat. Sama seperti musala kan dipakai beribadah,” kata Kepala Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Daeng Rala seperti dilansir dari Antara, Selasa (22/6).
Pembangunan masjid tersebut, kata dia, memang diinisiasi Nurdin Abdullah kala itu, dengan desain modern. Namun sejak berurusan dengan KPK, kondisi bangunan masjid tersebut belum sepenuhnya rampung karena pembangunan dihentikan, apalagi sudah disita lembaga anti rasuah itu.
Sementara itu, ketua pengurus masjid setempat Suardi Daeng Nojeng menuturkan, hadirnya masjid itu sangat membantu warga menjalankan ibadah. Sebab, masjid lain di wilayah itu jaraknya cukup jauh diakses warga.
Meski kondisi masjid belum dilengkapi fasilitas pengeras suara dengan kelengkapan lainnya seperti karpet dan pendingin udara, tetapi sudah bisa dipakai beribadah. Sebab, sudah ada tandon penampungan air untuk berwudu.
Pihaknya berharap KPK bisa memberi kebijakan masjid bisa digunakan kembali. ”Sudah dipakai salat warga di sini, biasa juga ada orang lewat singgah salat. Karena sudah disita KPK, orang tidak berani beribadah di situ, karena papan KPK berdiri di dekat masjid. Kami berharap bisa diberikan kelonggaran salat di masjid itu lagi,” ujar Suardi Daeng Nojeng.
Sebelumnya, pada proses persidangan kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pengadilan Tipikor Makassar, salah seorang saksi bernama Petrus pernah diminta bantuan pembangunan masjid oleh Nurdin Abdullah. Dia mengakui dana bantuan tersebut langsung ditransfer ke rekening yayasan masjid, bukan ke rekening atas nama Nurdin Abdullah.
KPK pun telah menyita enam bidang tanah pada Kamis (17/6) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diduga milik tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
”Tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka NA sebanyak enam bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Maros, Sulsel,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dia menjelaskan, tujuan pemasangan plang penyitaan tersebut untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!