[ad_1]
JawaPos.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau agar Salat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing apabila wilayah dengan tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi atau berada di zona merah dan oranye.
“Salat Idul Fitri di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dapat dilakukan di rumah masing-masing,” jelas Menag di Jakarta, Selasa (11/5).
Sementara itu, jika berada di zona yang relatif terkendali, yakni zona hijau dan kuning, Salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid dan musala.
“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan musalla, hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid – 19 yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak yang berwenang,” sambungnya.
Untuk memberikan rasa aman terhadap umat Islam dan membantu program negara dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 Kemenag telah menerbitan Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M di saat pandemi.
“Panitia hari besar Islam atau panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pemerintah juga menyarankan untuk tidak melakukan open house. Lakukanlah silaturahim bersama keluarga terdekat aja,” jelas Menag.
Ditambahkan Menag, Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling. Takbiran cukup dilaksanakan secara terbatas di masjid dan musalla, maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan, atau dapat melakukan takbir secara virtual.
Panduan itu antara lain mengatur bahwa jika Salat Idulfitri dilaksanakan lapangan, maka setiap penyelenggara dan jemaah wajib menerapkan protokol kesehatan protokol Covid 19 secara ketat, dengan memperhatikan ketentuan berikut:
1. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jamaah yang hadir.
2. Jamaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar saf dan antar jamaah.
3. Panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
4. Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
5. Seluruh jamaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan solat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idulfitri di masjid dan lapangan.
6. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
7. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jamaah.
8. Sesudah pelaksanaan salat Idul Fitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!