LAMPUNG UTARA (IM) – Jembatan Sementara pada jalan nasional, Jl Lintas Sumatera yang berada di desa Bumi Nabung kecamatan Abung Barat kabupaten Lampung Utara Berlakukan putar balik bagi kendaraan yang melebihi bobot 28 Ton. Selasa 11 Juni 2024.
Dimana himbauan kendaran dan muatan dengan bobot total 28 ton itu. Seperti di jelas pada Baner yang tertempel di kedua bahu jembatan Way Sabuk desa setempat di Lampung Utara.Atas hal itu informasi ini di benarkan M. Yusuf masyarakat setempat saat di konfirmasi wartawan.
“Kendaraan dan muatan yang lebih dari 28 ton, putar balik atau putar arah. Karena nanti jembatan sementara yang terpasang bisa ambruk bila di lintasi kendaraan melebihi bobot” ujarnya.
Sementara terpantau di lokasi jembatan yang masih terdapat proyek nasional itu, petugas kepolisian dari polres Lampung Utara juga mengamankan arus mudik kendaraan yang melintas, untuk kelancaran lalu lintas.
Kendati demikian, ditayangkannya berita ini belum ada informasi resmi dari pihak kompeten, kapan aturan itu di cabut. Sementara proyek jembatan yang sedang di bangun masih dalam tahap awal pengerjaan. (Put)