Jika Bukti Cukup, KPK Sebut Fahri Hamzah dan Aziz Bisa jadi Tersangka

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami munculnya nama Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dan Fahri Hamzah dalam sidang kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster alias benur. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menganalisis munculnya dua nama tersebut.

“Fakta sidang perkara ini baik keterangan saksi maupun para terdakwa, selanjutnya akan dianalisis tim JPU KPK dalam surat tuntutannya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/6).

Ali menyampaikan, analisa perlu dilakukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi dalam persidangan saling keterkaitan dengan alat bukti lain. Sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut.

“Prinsipnya, tentu sejauh jika ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” tegas Ali.

Sementara itu, Fahri Hamzah saat dikonfirmasi terkait namanya yang diseret dalam sidang kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster menyatakan, tak memungkiri memang melakukan bisnis lobster. Dia menyebut banyak bertebaran berita di sistem pencarian daring.

“Google ‘Fahri Hamzah Bisnis Lobster’. Nanti ketahuan kok,” cetus Fahri.

Terpisah, Aziz Syamsuddin tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com terkait namanya yang disebut-sebut dalam persidangan ekspor benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Sebelumnya, Nama Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah disebut dalam sidang kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Hal ini diungkapkan Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/6) malam.

Kedua nama itu muncul dalam percakapan antara Edhy dengan Safri dalam media sosial WhatsApp. Hal ini yang dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Safri, yang merupakan staf khusus Menteri KP yang juga menjabat Wakil Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster.

Baca juga: Aziz Syamsuddin-Fahri Hamzah Disebut di Sidang Kasus Suap Ekspor Benur

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.