[ad_1]
JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Indriyanto Seno Adji menjadi Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Rabu (28/4). Pelantikan Indriyanto sendiri untuk menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal dunia pada 28 Februari 2021 lalu.
Pelantikan Indriyanto berdasarkan Keputusan Presiden Nomer 73/B/2021 Tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2019-2023. Setelah Dilakukan pembacaan Keputusan Presiden, Indriyanto langsung mebacakan sumpah dihadapan Jokowi.
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga,” kata Indriyanto saat membacakan sumpah, Rabu (28/4).
Baca Juga: Reformasi ASN, Naik Pangkat Tiap Dua Tahun dan Usia Pensiun Ditambah
Baca Juga: KRI Nanggala-402 Tenggelam, AHY: 1 Nyawa Prajurit TNI Sangat Berharga
Dia juga bersumpah tidak akan menerima janjian atau pemberian dari pihak manapun. Termasuk mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara,” katanya.
Indriyanto Seno Adji adalah seorang akademisi, pengacara, sekaligus guru besar dari Universitas Krisnadwipayana. Kariernya di bidang hukum meneruskan ayahnya, mantan Ketua Mahkamah Agung periode (1974-1982), Oemar Seno Adji.
Dalam rekam jejaknya, Indriyanto Seno Adji pernah ditunjuk oleh Presiden Jokowi menjadi salah satu Plt pimpinan KPK bersama Taufiequrachman Ruki.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!