[ad_1]
JawaPos.com – Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa menteri di Kabinet Indonesia Maju dilarang untuk mengadakan open house saat Hari Raya Idulfitri 2021 ini.
“Presiden Jokowi memberikan arahan kepada Kabinet Indonesia Maju, semua kementerian dan lembaga, untuk tidak mengadakan acara buka puasa bersama dan open house pada Ramadaan dan Idhulfitri 1442H/2021,” ujar Fadjroel Rachman kepada wartawan, Rabu (14/4).
Fadjroel mengatakan alasan pelarangan open house tersebut karena untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sebab adanya open house ini berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19. Yuk tetap disiplin 5M (protokol kesehatan),” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 yang masih berlangsung selama pandemi.
Baca Juga: Sudah Disetujui 30 Negara, Sinovac Produksi 2 Miliar Vaksin Covid-19
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19
Salah satunya, pemerintah menganjurkan agar sahur dan buka puasa dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Pemerintah juga melarang mudik Lebaran 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 bernomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan aturan pengendalian transportasi. Aturan ini melarang seluruh moda transportasi darat, laut, udara serta kereta api beroperasi terhitung pada 6 Mei-17 Mei 2021.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!