Jubir COVID-19: Minggu ke-4 PPKM, Kasus Aktif Virus Corona Menurun 

oleh
oleh
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

[ad_1]

Jakarta, IDN Times – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional Wiku Adisasmito mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali perlahan menunjukan hasil yang baik. Bahkan pemerintah berhasil menekan kasus aktif COVID-19 di minggu ke-4 penerapan kebijakan tersebut.

“Pada akhir minggu ke-3 pelaksanaan, persentase kasus aktif sebesar 16,24 persen. Angka ini mengalami penurunan pada minggu ke-4 menjadi 15,23 persen,” kata Wiku dalam konferensi pers secara daring di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2/2021).

Padahal sebelumnya, Presiden Joko “Jokowi” Widodo sempat menilai bahwa PPKM tidak efektif untuk menekan angka penyebaran COVID-19.

“Saya ingin menyampaikan mengenai yang berkaitan dengan PPKM, tanggal 11-25 Januari, kita harus ngomong apa adanya, ini tidak efektif,” kata Jokowi dalam rapat terbatas yang diunggah akun Sekretariat Presiden di YouTube, Minggu (31/1/2021).

1. Pasien yang dirawat di ruang isolasi juga mengalami penurunan

Jubir COVID-19: Minggu ke-4 PPKM, Kasus Aktif Virus Corona Menurun 

Tak hanya kasus aktif, pasien COVID-19 yang dirawat di ruang isolasi rumah sakit juga menurun jumlahnya. Wiku merinci, hingga minggu ke-4 PPKM terjadi penurunan 0,21 persen.

“Keterisian tempat tidur di ruang ICU pada minggu ke-4 angkanya juga menunjukan penurunan. Total penurunan jika dibandingkan dengan awal 2021 sudah mencapai 10 persen,” ujar WIku.

2. Satgas berharap PPKM mikro berdampak positif untuk memutus penularan COVID-19

Jubir COVID-19: Minggu ke-4 PPKM, Kasus Aktif Virus Corona Menurun 

Wiku pun berharap dengan strategi baru PPKM mikro yang dibuat oleh pemerintah, dapat menekan lagi kasus aktif  COVID-19 di Tanah Air. Oleh sebab itu, Satgas meminta kepada seluruh masyarakat untuk kembali patuh terhadap protokol kesehatan dengan menerapkan 3M, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak.

“Kebijakan yang diambil hingga berbasis mikro ke tingkat RT/RW, diharapkan dapat semakin berdampak positif dalam perkembangan COVID-19 di tingkat nasional maupun Pulau Jawa dan Bali,” tuturnya.

3. Mendagri keluarkan instruksi soal PPKM Mikro

Jubir COVID-19: Minggu ke-4 PPKM, Kasus Aktif Virus Corona Menurun 

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2020, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di tingkat RT/RW.

“PPKM Mikro mulai berlaku sejak 9 Februari sampai 22 Februari 2021,” tulis aturan Instruksi Mendagri tersebut.

Dalam aturan PPKM mikro disebutkan larangan berkerumun lebih dari tiga orang. Selain itu, dibatasi juga keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

“Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan,” tulis Tito.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs idntimes.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.