[ad_1]
JawaPos.com – Mantan Mensos Juliari Peter Batubara bakal digugat secara perdata, yang diajukan Keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek. Gugatan ini bakal diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/6) besok. Gugatan perdata itu merupakan ganti rugi, karena bansos sembako yang diberikan kepada para KPM tidak sesuai.
Hal ini dilakukan setelah koalisi masyarakat sipil antara lain, ICW, LBH Jakarta, YLBHI, Visi Integritas dan juga Kontras membuka posko pengaduan bansos sejak 21 Maret-4 April 2021. “Berdasarkan pengaduan yang kami terima, para penggugat mendapat paket bansos yang tidak layak untuk dikonsumsi,” kata peneliti Kontras, Andi dalam konferensi pers daring, Minggu (13/6).
Andi menyampaikan, pihaknya telah mendalami setiap pelaporan yang dilayangkan dari para KPM penerima bansos sembako Covid-19. Dia mengungkapkan, sebanyak 18 KPM akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Terpidana Suap Bansos Klaim Tak Pernah Bicara Fee ke Juliari Batubara
“Kurang lebih mendapat 18 orang yang akan menjadi penggugat, dalam gugatan melawan hukum dengan mekanisme mengganti kerugian, Pasal 98 KUHAP,” papar Andi.
Andi menegaskan, gugatan perdata yang akan dilayangkan ke PN Jakarta Pusat pada Senin (14/6) besok merupakan bentuk upaya para korban, lantaran hak-haknya dirampas oleh para pelaku korupsi. Kasus penanganan bansos Covid-19 sendiri telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan dua mantan pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Andi menyatakan, hak masyarakat penerima bansos sembako Covid-19 dirampas pejabat publik yang melakukan praktik korupsi. Selain itu, mekanisme ini juga sebagai bentuk menuntut negara.
“Negara tidak boleh berhenti pada memidanakan seseorang, tapi lebih jauh negara juga wajib memberikan pemulihan bagi para korban yang terdampak korupsi. Warga menjadi korban berkali-kali, kegagapan pemerintah yang mengancam warga akibat Covid-19, pembatasan kebebasan yg serampangan hingga bansos yang dikorupsi. Kasus seperti ini merupakan kejahatan kemanusiaan,” cetus Andi.
Senada juga disampaikan oleh tim advokasi dari LBH Jakarta, Nelson. Dia mengungkapkan, gugatan perdata bansos sembako Covid-19 akan dilayangkan bersamaan dengan berjalannya sidang penerimaan suap kuota bansos terhadap mantan Mensos Juliari Peter Batubara.
Dia meminta gugatan ini, menjadi bukti tambahan dalam persidangan kasus dugaan suap bansos. Karena sampai saat ini, persidangan Juliari dan dua mantan anak buahnya Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga digelar di PN Jakarta Pusat.
“Gugatan yang kemudian pada acara khusus pada saat perkara itu secara bersama-sama juga diperiksa di Pengadilan Jakarta pusat, pidana sedang berjalan, gugat secara perdata. kemudian bisa diperiksa secara bersama-sama,” pinta Nelson.
“Jadi ada dua putusan, putusan pidana dan ganti rugi. Tujuannya meminta ganti rugi, dalam konteks antikorupsi ini adalah bentuk kompensasi bagi korban korupsi,” sambungnya.
Oleh karena itu, Nelson mengharapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Damis yang juga merupakan hakim perkara bansos, dapat menerima laporan yang dilayangkan KPM bansos tersebut. Karena merupakan merupakan korban korupsi pengadaan bansos sembako Covid-19.
“Karena ini besok akan kita ajukan di pn jakpus, pada saat sidang perkara Juliari Batubara selain juga mengajukan akan mendatangi persidangan tersebut, penggabungan persidangan. Kita berharap agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menghambat gugatan ini,” harap Nelson menandaskan.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!