[ad_1]
JawaPos.com – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara diduga menargetkan uang fee dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp 30 miliar. Hal ini sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Adi Wahyono, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos).
“BAP tertanggal nomor 59 poin 1, setelah tahap 3 selesai, atau sekitar Mei 2020, juliari memanggil saya dan Kukuh (Kukuh Ary Wibowo mantan staf ahli Juliari Batubara), dimana saat itu yang bersangkutan menanyakan kepada saya perihal realisasi permintaan fee kepada perusahaan, yaitu sebesar Rp 10 ribu per paket. Target Juliari Peter Batubara saat itu, adalah saya dan Joko (Matheus Joko Santoso mantan PPK Kemensos) bisa memungut fee sebesar kurang lebih 30 miliar pada tahap 1, 3, dan 6. Saya sampaikan bahwa pemintaan itu sedang diproses oleh Matheus Joko Santoso,” kata tim kuasa hukum terdakwa Harry Van Sidabukke di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3).
Bahkan dalam BAP tersebut, Juliari mengancam akan mencoret sejumlah vendor yang tidak memberikan uang fee. Hal ini lantas dibenarkan oleh Adi Wahyono, yang juga terseret dalam perkara ini.
“Saya lihat konteksnya pak. Jadi ada beberapa perusahaan yang dihentikan, atau tidak diberikan pekerjaan lagi, ada yang masih terus, gitu,” ujar Adi.
Adi lantas mengamini, sejumlah vendor yang tidak memberikan uang fee tidak lagi mendapatkan proyek pengadaan bansos pada tahap berikutnya. Dia mengaku, hal itu sebagaimana arahan dari Juliari Peter Batubara.
“Apakah betul ada arahan dari menteri, bahwa apabila perusahaan yang tidak memberikan uang tidak usah diberikan pekerjaan lagi?,” cecar tim kuasa hukum Harry Van Sidabukke.
“Ya ada arahan pak,” pungkas Adi.
Dalam persidangan ini, Dirut PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar. Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.
Harry diduga memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian diduga memberi suap sebesar Rp 1,95 miliar.
Baca juga: Kasus Bansos Covid-19, KPK Telisik Uang yang Diterima Juliari Batubara
Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap. Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.
Pemberian uang itu untuk memuluskan agar mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Sedangkan Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.
Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!