Kades Gunung Besar Lampung Utara Ditahan Polisi Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

oleh
Istimewa

LAMPUNG UTARA (IM) – Unit tindak pidana korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan penahanan terhadap PR (41)  Kepala Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah kabupaten Lampung Utara.

Penahanan terjadi atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018 silam. Senin (18/10/2021).

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K membenarkan penahanan terhadap Kepala desa Gunung Besa tersebut.

“Pelaku ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 280.000.000,-” ujar Kasat Reskrim yang didampingi oleh Kanit Tipikor Ipda Reza Prasetia, S.H., M.H.

Tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka PR disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Th 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun. .” paparnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.