Kadis PUPR Lampung Utara Akan Tindak Rekanan Yang Curang

oleh
oleh
Dinas Pekerjaan Umum
Foto: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Lampung Utara (Syahrizal Adhar).

LAMPUNG UTARA (IM) – Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum, dan bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Syahrizal Adhar selain aparat penegak hukum ia mengajak masyarakat ikut serta dalam menjaga dan mengawasi infrastruktur yang dibangun oleh pihak ketiga atau rekanan.

Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Tentunya agar pemerintah dan masyarakat tidak mengalami kerugian atas kecurangan yang mungkin bisa saja terjadi oleh rekanan yang tidak bertanggung jawab. Selasa 24 Agustus 2021.

Sementar pada tahun 2021 ini dinas PUPR kabupaten Lampung Utara dengan anggaran kurang lebih 51 Miliyar, membaginya menjadi 127 peket pekerjaan. Baik secara tender dan penunjukan langsung (PL).

“Kalau untuk paket PL (penunjukan langsung) segi nilainya sebesar kurang lebih 15 miliyar rupiah terdiri dari 93 paket, dan inipun sudah secara terbuka ada di SIRUP. kemudian untuk tender itu ada 36 miliyar rupiah terdiri dari 37 paket dan inipun sudah di proses dibarjas”terangnya.

Terkait temuan-temuan lanjut Syahrizal “bila mana itu ada temuan-temuan, yang pertama aduan masyarakat atau aparat maupun nanti pada saat pemeriksaan BPK. Langkah yang di ambil sudah pastinya pemerintah tidak ingin ada kerugian pada pemerintah atau negara”

kalaupun itu nanti kerugiannya berupa volume imbuhnya.” yang bersangkutan harus mengembalikan. Tapi kalau tindak pidana lainnya maka akan berhadapan dengan Aparat (Hukum)” tegasnya.

Saat dikonfirmasi terkait koordinasi pihak Dinas Pekerjaan Umum itu sendiri, kepada aparat penegak hukum yang berwenang sebagai bentuk penanggulangan terjadinya kecurangan didalam pekerjaan proyek yang pihak rekanan kerjakan, maka akan segera disikapi.

“Kordinasi bersifat kedinasan, dan kami tidak melakan kordinasi yang bersifat khusus. Hanya bila mana ada temuan-temuan, itu akan kita sikapi yakni secara hukum dan administrasi”tutup Syahrizal.

(Fran)

 

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.