Kapolda Metro: Angkut Pelanggar yang Berkerumun di Malam Tahun Baru!

oleh
oleh

[ad_1]

Jakarta, IDN Times – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan jajarannya untuk tak segan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di malam pergantian Tahun Baru 2021.

“Tim pemburu pelanggar prokes apabila menemukan ada kerumunan langsung dinaikkan ke kendaraan dibawa ke lapangan Mapolda untuk dilaksanakan testing baik rapid test antibodi maupun swab antigen,” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (31/12/2020).

1. Polisi terapkan car dan crowd free night

Kapolda Metro: Angkut Pelanggar yang Berkerumun di Malam Tahun Baru!

Dia mengatakan bahwa dalam rangka pengamanan malam pergantian tahun kali polisi bakal menerapkan konsep adalah car free night dan crowd free night.

“Kita meminimalisir kerumunan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Sistem tersebut bakal diterapkan di Sudirman-Thamrin dan Banjir Kanal Timur. Masyarakat dan kendaraan dilarang melewati kawasan tersebut untuk menghindari kerumunan.

2. Fadil minta masyarakat di rumah saja

Kapolda Metro: Angkut Pelanggar yang Berkerumun di Malam Tahun Baru!

Fadil tetap meminta agar jajarannya menghindari tindakan kekerasan baik verbal maupun fisik saat menindak masyarakat.

“Karena sejatinya operasi kita adalah operasi kemanusiaan,” kata dia.

Dia juga meminta agar masyarakat bisa merayakan malam tahun baru di rumah saja.

“Kita sudah sosialisasi agar malam Tahun Baru tetap di rumah bersama keluarga. Hindari tindakan yang kontra produktif,” kata dia.

3. Ada 11 perbatasan Jakarta yang disekat dan larang warga lewat dua kawasan ini

Kapolda Metro: Angkut Pelanggar yang Berkerumun di Malam Tahun Baru!

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan bahwa jajarannya bakal melakukan penyekatan di 11 titik perbatasan Jakarta untuk mencegah kerumunan dan konvoi saat malam pergantian tahun baru 2021.

“Semua titik-titik itu akan disekat mulai pukul 20.00 WIB malam sampai pukul 01.00 tanggal 1 Januari 2021,” kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

Wilayah yang disekat antara lain adalah Ring Road Tegal Alur, perempatan Pasar Jumat yang berbatasan dengan Tangerang, perbatasan Jakarta-Depok di wilayah UI, perbatasan Jakarta-Tangerang di Joglo dan Kembangan,

Kemudian perbatasan Jakarta-Bekasi di Kalimalang, Jalan Raya Bogor, perbatasan Jakarta-Tangerang di depan Polsek Batu Ceper, hingga ke perbatasan Jakarta-Bekasi di Jalan Bekasi Timur.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs idntimes.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.