Kapolres Lampung Utara Akan Sikat DC Yang Merampas Motor di Jalan 

oleh
oleh

Lampung Utara – (IM) Membeli kendaraan dengan cara kredit menjadi pilihan beberapa konsumen. Namun, tak jarang juga konsumen yang terlambat membayar cicilan, atau menunggak angsuran, mendapat perlakuan yang kurang baik, mulai dari intimidasi hingga penyitaan kendaraan oleh debt collector.

Seperti yang terjadi pada DE (40) merupakan konsumen dari FIF Grup PT. Federal Internasional Finance cabang Kotabumi Kabupaten Lampung Utara. Akibat telat membayar angsuran motor, dirinya mendapat surat panggilan dari perusahaan tersebut.

Dalam isi surat tersebut, FIF Grup menerangkan bila DE telah melakukan Wanprestasi (pelanggaran), sehingga pihak perusahaan menuntut pelunasan atau akan menyita kendaraan.

Ironisnya dalam isi surat tersebut, pihak perusahaan juga mengancam, akan melakukan tindakan kejalur hukum, bila paling lambat 18 April 2025, DE tidak hadir di kantor perusahaan tersebut yang terletak di jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Deferi Zan, meminta pihak FIF Grup cabang kotabumi untuk dapat menggunakan bahasa yang tidak terkesan menakut-nakuti konsumen. Hal itu lantaran konsumen yang merupakan kreditur pada peusahaan itu juga memiliki hak dan dilindungi oleh undang-undang konsumen.

“Ingat, pada Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur bahwa tidak seorang pun boleh dipidana karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang,” tegas Deferi, di kantornya. Rabu (16/4/2025).

Apalagi, sambung Deferi dalam isi surat panggilan itu, terindikasi mengancam konsumen dengan dalih hukum.

“Secara umum, tidak membayar angsuran motor tidak akan dikenakan pidana, selama tidak melakukan tindak pidana lain. Namun, jika menjual motor yang masih kredit, maka bisa dikenakan pidana,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, SH., S.IK., MM., M.Si, memberikan warning kepada Debt Collector agar tidak merampas barang milik konsumen di jalan raya.

“Kita sudah memperingati, tapi kalau nantinya dilapangan ditemukan debt collector tetap merampas barang di jalan, ya akan kami ditindak tegas,” kata Kapolres AKBP Deddy.

Bahkan pria terkenal tegas dan tidak pandang bulu guna menegakkan kebenaran ini, menginstruksikan jajarannya, untuk menindak tegas jika ditemukan DC yang merampas kendaraan di jalan.

“Setiap yang meresahkan pasti kami sikapi secara tegas. Mencegat di jalan tidak benar, merampas di jalan itu tidak benar,” ujarnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *