Nasional (IM) – KPK menyerahkan aset berupa tanah beserta bangunan diatasnya senilai Rp10.539.731.000 kepada Pemerintah Desa Mulyasejati, Desa Mekarjaya, Desa Pasirukem, Desa Tegalwaru, dan Desa Pancakarya Kabupaten Karawang, di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, 21 November 2023.
Serah terima tersebut dilakukan langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dan diterima oleh Kepala Desa Mulyasejati Jumadi, Kepala Desa Mekarjaya Euis Suyeti, Kepala Desa Pasirukem Purwanto, Kepala Desa Tegalwaru Euis Herawati, dan Kepala Desa Pancakarya Asep Sugiyanto.
Didik mengatakan bahwa KPK melakukan upaya-upaya dalam rangka optimalisasi sinergitas pemberantasan korupsi melalui kerja sama dengan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
”KPK bersinergi dengan Kementerian Keuangan dalam hal Penetapan Status Penggunaan dan Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara kepada 5 Pemerintah Desa di Kab Karawang dan KPK sendiri,” ucap Didik.
Penyerahan Barang Rampasan Negara berupa 38 bidang tanah dan bangunan ini dilakukan melalui mekanisme hibah sebagai upaya optimalisasi asset recovery dari barang rampasan penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Kelima desa tersebut menerima hibah 38 bidang tanah dan bangunan yang berasal dari penanganan perkara atas nama Ade Swara dan Nur Afifah yang diputus berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2864 K/Pid.Sus/2015 tanggal 13 Januari 2016.
Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan agar kelima Kepala Desa yang menerima hibah dapat mengelola dan memanfaatkan aset-aset tersebut sebaik mungkin.
“Setelah menerima hibah harus langsung segera didaftarkan dalam daftar inventaris desa atau istilahnya barang milik aset desa. Jangan sampai nanti penggunaannya bukan untuk kepentingan masyarakat desa, tapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu,” pesan Mungki.
Dalam kegiatan ini, KPK turut menerima Penetapan Status Penggunaan (PSP) dengan rincian 1 unit mobil Toyota Rush, 1 unit Mobil Toyota Alphard, 1 unit mobil Toyota Corolla Cross, serta tanah seluas 219 m2 dengan bangunan di dalamnya seluas 466,20 m2. Total aset yang diserahterimakan kepada KPK adalah Rp8.066.243.000.
Plt. Bupati Karawang Aep Syaepuloh memberikan apresiasi atas kinerja KPK dalam pengelolaan barang bukti dan barang sitaan yang telah dilaksanakan dengan amanah.
“Tentunya kami Pemerintah Kab Karawang sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan barang rampasan negara akan berkomitmen dalam menjalankan tugas, sehingga hibah yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik dan berkelanjutan,” pungkas Aep.
Sumber: KPK