Kasus ASABRI, Kejagung Sita 6 Hotel Milik Benny Tjokrosaputro

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita aset tersangka Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Penyitaan itu berupa enam bidang tanah milik Benny Tjokrosaputro.

“Aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik dan atau yang terkait tersangka Benny Tjoktosaputro berupa enam bidang tanah dan atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 7.360 meter persegi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (21/4).

Leonard menjelaskan, penyitaan enam bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Batam yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan di Kota Batam.

“Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor:320/Pen.Pid/2021 /PN.Btm tanggal 15 April 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka BTS,” ucap Leonard.

Enam bidang tanah yang disita antara lain satu bidang tanah dan bangunan sesuai HGB No. 1640 yang terletak di Kota Batam dengan luas 6.184 meter persegi; satu bidang tanah dan bangunan sesuai HGB No. 1618 yang terletak di Kota Batam dengan luas 104 meter persegi; satu bidang tanah dan bangunan sesuai HGB No. 1516 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 meter persegi.

Satu bidang tanah dan bangunan sesuai HGB No. 1514 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 meter persegi; satu bidang tanah dan bangunan sesuai HGB No. 1641 yang terletak di Kota Batam dengan luas 826 meter persegi dan satu bidang tanah atau bangunan sesuai HGB No. 1483 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 meter persegi.

“Di enam bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Mandarine Regency,” ungkap Leonard.

Leonard menyampaikan, terhadap asset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT. ASABRI. Mereka diantaranya dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.

Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS) yang juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

PT. ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.