[ad_1]
Jakarta, IDN Times – Kasus penularan virus COVID-19 kembali mencapai puncaknya. Kasus baru yang tercatat hari ini lebih dari 8.000 orang. Pemerintah pun melakukan pembatasan ketat kegiatan di Pulau Jawa dan Bali.
Ledakan kasus COVID-19 ini menyedot perhatian pembaca IDN Times sepanjang Rabu (6/1/2020). Artikel lain yang menarik perhatian adalah soal kebiri predator seks yang mendapat penolakan dari MUI.
1. Kasus COVID-19 pecah rekor, tembus 8.854 orang
Kasus harian positif COVID-19 di Indonesia tembus rekor baru, yakni 8.854 orang per Rabu (6/1/2020). Dengan penambahan ini, total jumlah orang yang terpapar COVID-19 di Tanah Air mencapai 788.402 kasus.
DKI Jakarta menjadi wilayah yang paling banyak menyumbang kasus harian COVID-19 hari ini, dengan 2.402 orang terpapar virus corona. Cek wilayah lainnya di tautan berikut ini.
2. Pemerintah terapkan pembatasan ketat di Jawa dan Bali 11-25 Januari
Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan sebagai upaya penyebaran kasus COVID-19 di pulau Jawa dan Bali. Pembatasan kegiatan ini mulai diberlakukan pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Pemerintah akan mengevalausi mobilitas di kota-kota yang ada di wilayah ini. “Pemerintah diharapkan juga mulai menerapkan program vaksin sehingga menambah kepercayaan masyarakat dengan pembatasan, bukan pelarangan,” Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto.
3. 4 Polisi diperiksa terkait tragedi berdarah anggota laskar FPI
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa 83 saksi, dalam kasus bentrok antara anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin, 7 Desember 2020.
“Dari 83 tersebut, empat di antaranya adalah anggota Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021). Selengkapnya ada di link berikut ini.
4 Australia minta RI jamin Ba’asyir bukan lagi ancaman
Pemerintah Australia pada Selasa, 5 Januari 2021 meminta jaminan kepada Indonesia bahwa ketika Abu Bakar Ba’asyir dibebaskan pada Jumat, 8 Januari 2021 tidak akan kembali menyebarkan kebencian sehingga muncul teror baru. Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Marise Payne dan diteruskan ke Kedutaan Negeri Kanguru di Jakarta.
Australia memantau dari dekat isu pembebasan Ba’asyir lantaran ia disebut-sebut terkait aksi pemboman di Bali yang menewaskan 202 orang. Sebanyak 88 jiwa merupakan warga Australia. Lihat selengkapnya di sini.
5. MUI tolak hukuman kebiri predator seks, ini alasannya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak (pedofilia), seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
“Dalam perspektif hukum Islam, pengebirian terhadap manusia itu dilarang karena mayoritas ulama sepakat bahwa itu masuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah,” kata Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs idntimes.com, klik link disini!