Kasus Investasi Bodong EDC Cash, Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Penyidik Bareskrim Polri memutuskan menaikan status hukum kasus investasi bodong E-Dinar Coin (EDC) Cash. Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya yakni CEO EDC Cash Abdulrahman Yusuf.

“Dalam kasus tersebut ada enam tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4).

Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara. Selain itu, penyidik juga telah menggeledah rumah milik Yusuf. “Sudah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AY,” jelas Ramadan.

Sebelumnya, sejumlah warga yang mengatasnamakan korban investasi E-Dinar Coin (EDC) Cash mendatangi Bareskrim Polri. Mereka mengadu telah menjadi korban penipuan investasi bodong yang menyebabkan kerugian besar.

Kuasa Hukum korban, Abdul Malik mengatakan, korban yang melapor di bawah komandonya berjumlah 12 orang. Mereka merupakan warga di sekitar Jabodetabek. Adapun pihak yang dilaporkan yakni CEO EDC Cash berinisial AY.

“Klien saya ini member dari EDC Cash yang sudah dinyatakan oleh OJK investasi bodong. Jadi total kerugian dari klien saya kurang lebih Rp 62 miliar yang sudah tidak bisa dicairkan semenjak 6 bulan lalu,” kata Abdul di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/4).

Abdul mengatakan, awalnya investasi ini berjalan lancar sekitar 2,5 tahun pertama. Namun, 6 bulan terakhir macet. Bahkan para anggotanya tidak bisa lagi mencairkan dananya.

Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menyatakan EDC Cash sebagai investasi ilegal sejak Oktober 2020. EDC Cash diduga melakukan jual beli kripto tanpa izin. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga telah memblokir website EDC Cash. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.