Kasus Jual Beli Rumah, Pembeli Jawab Tudingan Kakak Korban

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Kasus penipuan jual beli rumah dengan korban sepasang suami istri Nasuchah dan Sulhan terus menjadi perbincangan. Pada sidang kedua di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede William Permana saat itu menghadirkan empat orang saksi.

Keterangan saksi kakak korban, Masrifah menerangkan bahwa Nasuchah tidak menerima uang dari terdakwa Yano Octavianus Labert, Khilfatil Muna, Anis, maupun Joy Sanjaya Tjawa terkait pembelian rumah.

Menanggapi hal tersebut, pembeli rumah Joy Sanjaya Tjawa mengatakan, telah melakukan pembayaran pada tahun yang sama sebesar Rp 200 juta sebagai uang muka.

”Uang 200 juta itu saya serahkan melalui Yano Oktavianus Labert yang sekarang menjadi terdakwa karena Nasuchah tidak memilik rekening. Uang itu juga untuk pengurusan waris karena status rumah tersebut belum pecah waris dan sebagainya ke nama Nasuchah. Saya juga menyerahkan uang tersebut di awal,” ujar Joy.

Selain itu, Joy juga mengatakan, sebelum menandatangani ikatan jual beli (IJB), dia telah melakukan pembayaran kedua sebesar Rp 200 juta yang juga diserahkan kepada Yano Oktavianus Labert. ”Saya sudah serahkan uang itu, bisa dibuktikan dengan kuitansi. Kuitansinya ada di saya dan sekarang lagi diurus labfornya,” terang Joy.

Terkait keterangan Nasuchah yang menyebutkan Joy tidak berada di kantor notaris untuk mengurus IJB, hal itu dibantahnya. Sebab, dia berada di sana dan mendengarkan apa yang diucapkan.

”Waktu saya ke sana, kan kantor notarisnya kecil. Saya waktu itu juga sibuk telepon, mereka lagi dibacakan lagi ngomong-ngomong saya riwa-riwi telepon. Tapi saya tetap dengar. Saya juga tanda tangan tapi di sebelah ruangan itu. Didokumentasikan juga,” tegas Joy.

Joy mengaku tidak mengetahui adanya permintaan Rp 800 juta dari Yano. Dia tidak pernah menerima konfirmasi dari Yano dan tidak pernah menyuruh hal tersebut.

”Saya tidak mengetahui soal itu. Saya cuma menanyakan apakah Nasuchah sudah keluar dari rumahnya karena saya mau menempati rumah. Ternyata saya tidak bisa karena ada masalah,” ucap Joy.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.