[ad_1]
JawaPos.com – Penyidik Polres Metro Jakarta Barat hari ini membawa musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ke Badan Nasional Narkotikan Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Anji menjalani assesment atas permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh keluarganya.
“Hari ini Musisi EAP als Anji menjalani assessment Di BNNP DKI Jakarta sesuai dengan pengajuan dari pihak keluarga,” ujar Kanit 1 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari saat dikonfirmasi, Kamis (17/6).
Harry menuturkan, Anji sudah tiba di BNNP DKI Jakarta pada siang hari. Tim BNNP akan melakukan analisa mendalam untuk menerbitkan surat rekomendasi rehabilitasi atau tidak. “Hasil asessmen keluar antara 3 sampai dengan 7 hari. Saat ini Anji sudah dilakukan penahanan jadi mekanisme penyidikan terus berjalan,” jelas Harry.
Sebelumnya, Anji ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Cibubur pada Jumat (11/6) kemarin. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo membenarkan adanya penangkapan seorang musisi ternama. “Benar, kami baru saja menangkap musisi ternama berinisial AN,” kata Ady dalam keterangannya, Minggu (13/6).
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat selanjutnya resmi menaikan status hukum Erdianto Aji Prihartanto alias Anji. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, kini dia telah berstatus tersangka. “Statusnya yang bersangkutan saat ini adalah tersangka dalam tindak pidana narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan, Selasa (15/6).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Selain itu, Anji juga dikenakan penahanan dalam kasus dugaan penyalahgunaan ganja tersebut. “Yang bersangkutan kami tahan di rutan Mapolres Jakbar,” jelasnya. (*)
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!