Lampung Utara (IM) – Tidak Terbukti, Tuntutan Jaksa Dalam Sidang Perkim Lampung Utara di Pengadilan Tipidkor Tanjung Karang Lampung.
Achmad Avandi yang merupakan seorang pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) salah satu terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi pada kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survey pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni (RTLH) dinas perumahan Pemukiman (Perkim) kabupaten Lampung, sudah selayaknya harus di bebaskan. Jum’at (27/12/2024).
Hal itu disampaikan Andhes Tan. S, S.H.,M.H dan tim kuasa hukum Achmad Avandi dari kantor hukum IZR & Pertners, usai mendmpingi kliennya itu menghadiri sidang putusan yang di gelar pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 kemarin.
“Karena, tuntutan jaksa adalah tuntutan primair, yaitu dugaan pelanggaran pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi. Namun nyatanya dalam persidangan tuntutan itu tidak terbukti” terangnya.
Namun, lanjut Andhes Tan, heran mengapa majelis hakim malah mengalihkan Achmad Avandi tetap menjadi seseorang yang bersalah, dengan memvonis berdasarkan pasal 3 undang-undang tipikor terkait penyalahgunaan wewenang dan itupun harusnya tidak terbukti sungguh diluar nalar.
Kalau kita ketahui bersama tambah Andhes Tan, bahwa Achmad Avandi ini adalah selaku PPTK, yang mana tupoksinya adalah bersama bendahara mengajukan pencairan untuk dibayarkan kepada pihak penyedia, bedasarkan dokumen pekerjaan yang telah diselesaikan dan telah di verifikasi oleh para pelaku pengadaan barang dan jasa. (PA,KPA,PPK, Pejabat Pengadaan, PPHP, Penyedia) Akan tetapi Achmad Avandi dinyatakan secara besama-sama melakukan perbuatan korupsi.
Usulan pencairan itu sudah ada usulan dan persetujuan dari kuasa pengguna anggaran (KPA), sudah ada usulan dari pejabat pembuat komitmen (PPK) dan ada juga surat lampiran PPHP, dari tim pemeriksa pada kegiatan-kegiatan dan juga penyedia, PPTK hanya meneruskan usulan tersebut bersama bendahara pembantu kepada bendahara keuangan.
“kemudian Keseluruhan saksi yang hadir dalam persidangan mengakui bahwa seluruh dokumen di tandatangani oleh masing-masing pihak meskipun pihak penyedia membantah tandatangan di dokumen pekerjaan akan tetapi seluruh penyedia yang terlibat dalam perkara ini mengakui bahwa CV-nya dipakai dan di sewa oleh Kurnia Wijaya dan Dani Herlanda, kemudian seluruh penyedia-pun mengakui bahwa telah menikmati uang hasil pencairan pekerjaan tersebut.” bebernya.
Jadi lanjut tim kuasa hukum terdakwa itu. oleh karenanya putusan terhadap Achmad Avandi dengan putusan dua tahun penjara sangatlah menciderai rasa keadilan bagi Acmad Avandi yang mana harus mempertanggungjawabkan pidana korupsi.
Padahal, terbukti dan tidak dapat dibantah, Achmad Avandi tidak pernah melakukan korupsi dan tidak pernah melakukan penyalahgunaan wewenangnya selaku PPTK.
“Faktanya terdakwa PPK Wahyudi dalam persidangan telah menyatakan Klien kami tidaklah bersalah dalam perkara ini, dan dalam persidangan meminta maaf kepada klien kami, karena telah terseret dalam pusaran kasus ini”
“Faktanya juga, proyek pekerjaan kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survey pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni (RTLH) 2017 s/d 2020 bukan pekerjaan fiktip, dibuktikan dengan pihak BSPS kementerian PUPR menggunakan hasil pekerjaan tersebut, untuk menyalurkan bantuan perumahan kepada masyarakat dan, tidak ada satupun kesaksian yang membuktikan bahwa proyek ini fiktip, jadi dimana letak kesalahannya?”
Kami tetap meyakini Achmad Avandi dalam perkara ini, tidak bersalah. Kemudian selanjutnya kami akan tetap mengambil langkah upaya hukum banding. Karena jelas Achmad Avandi tidak korupsi dan tidak menyalahgunakan wewenang dalam perkara ini” ujar Andhes Tan pada sejumlah awak media.
Dalam persolan dugaan tipidkor yang menimpa Achmad Avandi sebagai salah satu terduga pada perkara kegiatan perencanaan jasa konsultasi itu. Tim kuasa hukum terdakwa menilai, lantaran seluruh bukti-bukti dan saksi-saksi menyatakan Achmad Avandi tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen, tidak pernah memberi dan atau menerima uang.
Terlebih sangkaan bahwa proyek itu adalah fiktip, karena pihak kementerian juga memberi kesaksian bahwa data hasil pekerjaan tersebut juga di pergunakan oleh mereka.
Merasa adanya ketidak adilan dalam perkara yang menimpa kliennya itu, tim kuasa hukum juga menilai terdapat adanya dugaan manipulasi dan intrik untuk mencapai sebuah kepentingan tertentu.
“Sudah kami sampaikan Pledoi, perkara ini kami duga penuh dengan manipulasi, intrik dan sarat akan kepentingan oleh penguasa” tutup Lawyer dari terdakwa Achmad Avandi itu pada sejumlah media.
Dalam persidangan putusan kali ini, terkait perkara dugaanTipidkor kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survey pendataan dan verifikasi RTLH dinas Perkim kabupaten Lampung. Hendro Wicaksono,S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua dan Azhari Tanjung sebagai jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara, selain PPTK, ada Wahyudipraja Mukti selaku (PPK) terdakwa lain yang ikut disidangkan, terkait dugaan tersebut pada kegiatan konsultasi perencanaan RTLH anggaran mulai dari tahun 2018 sampai tahun 2020 dinas Perkim kabupaten Lampung Utara. (Tim)