Kata Pengacara Soal Agung Saga Kembali Gunakan Narkoba

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Diamankannya aktor Agung Saga untuk kedua kalinya terkait kasus penyalahgunaan narkoba membuat terkejut sejumlah pihak. Sebab, pemain film D’Love itu baru keluar dari penjara sekitar 5 bulan lalu. Setelah ia dinyatakan bebas dari Rutan Cipinang Jakarta Timur pada 7 Oktober 2020.

Salah satu yang ikut terkejut atas kabar penangkapan ini adalah pengacaranya Andre Nusi. Dia benar benar tidak menyangka Agung Saga akan kembali berurusan dengan masalah hukum usai ditangkap polisi, beberapa hari lalu.

“(Ditangkapnya) Tiga atau dua hari lalu gitu. Saya nggak bisa ngomong banyak takut mendahului polisi. Saya nggak nyangka aja dia ditangkap lagi,” ujar Andre Nusi saat dihubungi wartawan, Rabu (30/3).

Baca Juga: Aktor Agung Saga Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Andre sudah senang Agung Saga bisa beraktivitas lagi di dunia hiburan usai keluar dari penjara di penghujung 2020. Menurut Andre Nusi, Agung Saga sudah syuting lagi dengan kapasitasnya sebagai seorang aktor.

“Saya sempat ajak dia buat ketemu sebelum ditangkap, tapi katanya lagi ada syuting. Oh ya sudah. Tapi yang saya heran kok bisa ketangkap lagi,” ucapnya tak habis pikir.

Kabar penangkapan Agung Saga sebelumnya sudah dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Namun dia tidak menjelaskan kapan dan dimana Agung Saga ditangkap.

“Iya kita baru mengamankan seseorang berinisial AS terkait kasus penyalahgunaan narkotika,” kata Kombes Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (30/3).

Dia enggan memberikan penjelasan secara terperinci karena rencananya Rabu (31/3) siang polisi akan merilis kasus ini. Yusri mengungkap Agung Saga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. “Dari AS, kita mengamankan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Yusri.

Sebelumnya Agung Saga sempat berurusan dengan masalah hukum terkait kasus yang sama. Agung pertama kalinya diamankan polisi atas kasus narkoba pada 2019 silam. Kala itu dia ditangkap di Depan Circle K, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan bersama Harry Nugraha,yang merupakan pekerja event organizer (EO).

Kala itu, Agung Saga melakukan transaksi narkoba dengan cara ditempel di tiang listrik di salah satu daerah di Bogor, Jawa Barat. Usai mengambil barangnya, mereka kemudian pulang ke Jakarta namun sempat menggunakan narkoba di rest area 58. Keduanya pun diamankan petugas di daerah Kebayopran Baru Jakarta Selatan pada Selasa (9/4/2019) sekitar pukul 02.00 WIB. Dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,49 gram.

Terkait kasus ini, majelis hakim memvonis Agung Saga dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Dia pun dinyatakan bebas dari Rutan Cipinang Jakarta Timur pada 7 Oktober 2020.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.