[ad_1]
JawaPos.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa sekolah swasta akan diikutkan dalam penyelenggaraan PPDB yang diatur oleh pemerintah daerah (pemda).
Mengenai hal itu, Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji mengatakan, telah ada daerah yang menerapkan hal tersebut, salah satunya Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). Pelibatan sekolah swasta ini dianggap aneh olehnya.
“Ini yang saya melihatnya menjadi aneh, karena sekolah swasta itu kan harusnya menjadi mitra pemerintah, bukan milik pemerintah, bukan bawahan pemerintah,” terang dia dalam siaran YouTube Vox Populi Institute Indonesia, Selasa (9/3).
Menurutnya, jika semua jenis satuan pendidikan diatur, untuk apa ada sekolah swasta yang memiliki karakter kualitas dan mutu yang tinggi sesuai dengan biayanya.
“Sekalian saja nggak usah mengadakan sekolah swasta, jadikan saja semua sekolah negeri, itu yang lebih bijaksana daripada setengah-setengah,” tutur dia.
Pengikutsertaan sekolah swasta ini, menurutnya akan membuat sistem pendidikan Indonesia semakin runyam. Sebab, sekolah swasta dibebankan untuk menerima siswa tanpa harus memungut biaya.
“Ini akan membuat kacau kondisi negara kita mau gimana sih. Ini menurut saya rancu, bagaimana tata kelola pendidikan ini dijalankan oleh pejabat yang berwenang oleh kemendikbud, kelihatannya semakin kelihatan tidak menguasai dunia pendidikan kita,” tutur dia.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!