Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Kalapas Victor Teguh Dinonaktifkan

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Tangerang, Victor Teguh dinonaktifkan dari jabatannya setelah peristiwa kebakaran yang melanda Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9) lalu. Penonaktifan dilakukan agar pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bisa melakukan proses pemeriksaan dengan mudah.

“Iya betul. Per hari Jumat, 17 September 2021 dinonaktifkan,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Rika Aprianti, Jumat (17/9).

Rika menjelaskan, Kemenkumham perlu melakukan hal ini karena sampai saat ini mereka masih menyelidiki penyebab kebakaran yang total sudah menewaskan 49 narapidana itu.

Dia menyampaikan, posisi Victor untuk sementara diisi oleh Kepala Kantor Divisi Kemasyarakatan Kemenkum Banten, Nihono Jatmokoadi. Dia ditugaskan sebagai pelaksana harian (Plh) Kalapas Klas 1 Tangerang.

Rika memastikan pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Jenderal Kemenkumham, berbeda dengan yang dilakukan aparat kepolisian. “Ini memang pemeriksaan dari Kemenkumham melalui Inspektorat Jenderal Kemenkumham,” tegas Rika.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya sudah memeriksa Kalapas Klas 1 Tangerang, Victor Teguh Prihartono pada Selasa (14/9). Polisi juga sudah resmi menaikkan status kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang, Banten ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kebakaran ini.

Kebakaran ini diduga memenuhi unsur Pasal 187 dan 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Diduga telah terjadi kelalaian yang membuat terjadinya kebakaran hebat.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.