Kebijakan Pelonggaran KPR Mampu Dongkrak Sektor Kredit Properti

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Bank Indonesia (BI) menyebut beberapa kebijakan stimulus pemerintah dinilai efektif untuk menggenjot angka pertumbuhan di sektir konsumsi. Salah satunya, melalui pelonggaran loan to value (LTV) dan insentif pajak oleh pemerintah yang mempengaruhi pertumbuhan pembelian rumah. Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, angka kredit pemilikan rumah (KPR) pada periode April tahun ini tumbuh 6,61 persen.

“Permintaan kredit di sektor properti terus membaik tercermin dari pertumbuhan KPR yang tumbuh 6,61 persen,” ujar Perry dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (17/6).

Seperti diketahui, pada 1 Maret 2021 lalu pihaknya melonggarkan aturan dengan menetapkan LTV dan FTV sebesar 100 persen untuk kredit properti. Artinya, dana untuk mengambil kredit properti ditanggung oleh bank seluruhnya. Namun menurutnya, stimulus untuk sektor tersebut belum cukup menggenjot angka kredit yang masih negatif.

“Belum cukup, tapi perlu kita dorong terus, tapi dibandingkan sektor lain jika total kredit masih negatif,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, pemulihan kredit juga terjadi di sektor UMKM, terutama di sektor perdagangan. Hal itu juga termasuk dorongan dalam pemulihan fungsi intermediasi perbankan. Namun, langkah penguatan terus dilakukan melalui sinergi antar otoritas, perbankan, dan dunia usaha. Hal itu dilakukan untuk menjaga optimisme dan mengatasi permasalahan sisi permintaan dan sisi penawaran kredit dari perbankan kepada dunia usaha.

Di sisi lain, pihaknya terus memperkuat kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan serta koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk meningkatkan kredit atau pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas.

“Untuk suku bunga di pasar uang dan pasar dana, suku bunga PUAB overnight dan suku bunga deposito perbankan telah menurun, masing-masing sebesar 153 bps dan 207 bps sejak April 2020 menjadi 2,79 persen dan 3,66 persen pada April 2021,” pungkas Perry.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *