Kecewa Mark Sungkar Divonis 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Ambil Langkah Hukum

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Mark Sungkar divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan tindak pidana korupsi dana Pelatnas Asian Games Triathlon. Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan pada ayah Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar dan denda sebesar Rp 50 juta atau satu bulan penjara apabila denda tidak dibayarkan.

Menanggapi vonis tersebut, Mark Sungkar dan pengacaranya menyatakan sangat kecewa dan keberatan. Mereka memastikan akan menempuh langkah hukum setelah mendapatkan salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Kami akan mengambil dan menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya. Apakah banding atau seperti apa. Yang jelas kami sangat berkeberatan dengan putusan ini. Itu sikap dan posisi hukum kami,” kata Fahri Bachmid selaku Kuasa Hukum Mark Sungkar kepada JawaPos.com Sabtu (10/7).

Dia mengungkapkan dalam waktu dekat tim pengacara bersama Mark Sungkar akan menggelar pertemuan guna menenukan langkah hukum selanjutnuya. Langkah ini sangat diperlukan agar Mark Sungkar, katanya, bisa mendapatkan keadilan.

“Mark Sungkar harus mendapatkan keadilan dalam perkara ini. Beliau adalah korban ketidak adilan,” ucapnya lebih lanjut.

Fahri Bachmid menyatakan vonis Majelis Hakim tidak adil bagi kliennya dan juga tidak proporsional. Karena berdasarkan fakta fakta yang terungkap di dalam persidangan, tidak ditemukan unsur niat jahat ataupun esensi dari kejahatan itu sendiri dalam perbuatan yang dilakukan.

“Semua yang dilakukan untuk membayar gaji serta honor untuk pelatih maupun atlet pada kegiatan Asian Games waktu itu semata mata adalah didasarkan pada tanggung jawab serta kewajaran. Sebab itu adalah hak dari atlet maupun pelatih. Sehingga tindakan tersebut bukan merupakan memperkaya atlet, pelatih, memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi,” tuturnya.

Ihwal adanya dana yang disebut menyebabkan kerugian negara, katanya sudah dikembalikan. Kendati demikian, pihak Mark Sungkar tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim dalam kasus ini.

“Kami sangat tidak sejalan dengan cara Majelis mengkonstatir perkara serta putusan ini, tetapi pada prinsipnya kami menghargai sikap dan putusan ini,” ungkap Fahri Bachmid.

Jumat (9/7) kemarin, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Mark Sungkar. Hakim dalam amar putusannya menganggap Mark secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Namun hakim dalam putusannya memerintahkan terdakwa menjalani sisa hukuman menjadi tahanan kota, bukan di dalam penjara.

“Memerintahkan terdakwa menjalani sisa hukuman dengan tetap menjadi tahanam kota,” tutur Majelis Hakim kemarin.

Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim lebih dulu membacaka hal yang memberatkan sekaligus yang meringankan. Yang memberatkan, Mark Sungkar tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, Mark belum pernah dihukum, mengembalikan kerugian negara dan dalam keadaan sakit.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.