Kejagung Awasi Perkara Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Kejaksaan Agung (Kejagung) mengawasi kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya yang dibangun pada era Pemerintahan Gubernur Alex Noerdin periode 2013–2018.

”Perkara itu semua diawasi Kejagung, bukan hanya perkara Masjid Sriwijaya,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono seperti dilansir dari Antara di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (3/5).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Mantan Gubernur Alex Noerdin memenuhi panggilan Kejati Sumsel setelah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi terkait perkara tersebut.

Menurut Ali, Kejagung hanya kebagian tempat pemeriksaan, karena saat dipanggil pemeriksaan, Alex meminta untuk memberikan keterangan di Kejagung. ”Katanya dipanggil di sana (Sumsel), katanya yang bersangkutan (Alex) minta di Kejagung, enggak apa-apa kita fasilitasi, tapi materi pemeriksaannya Kejati Sumsel yang tahu,” terang Ali.

Ali juga memastikan perkara cukup ditangani Kejati Sumsel tanpa perlu ditarik ke Kejaksaan Agung. ”Tidak ada pengambilalihan, cukup di Sumsel saja, kan bekas sini juga,” kata Ali.

Alex tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar dari gedung tersebut sekitar pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, Alex Noerdin dua kali mangkir memenuhi panggilan Kejati Sumsel sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, Alex Noerdin yang sudah dua kali dipanggil tersebut mengirimkan surat permohonan meminta penundaan pemeriksaan karena harus memenuhi tugas di DPR.

Alex tidak memenuhi panggilan pertama Kejati Sumsel pada 6 April, sedangkan beberapa saksi yang dipanggil bersamaan seperti Kadis Pariwisata Kota Palembang Isnaini Madani dan panitia lelang pembangunan masjid Toni Aguswara memenuhi panggilan.

Penyidik Kejati Sumsel kembali mengirimkan surat pemanggilan dan untuk kedua kalinya Alex mangkir dari pemeriksaan pada 15 April. Selain Alex Noerdin, tim penyidik Kejati Sumsel juga pada pekan ini memanggil Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya yang juga Ketua ICMI Jimly Asshiddiqie dan pemeriksaannya sudah dilakukan pada 12 April di Kejaksaan Agung.

Kejati Sumsel telah memanggil berbagai pihak pada kasus tersebut, termasuk beberapa mantan pejabat saat Alex Noerdin menjadi Gubernur Sumsel periode 2013–2018. Saksi-saksi sudah banyak yang memenuhi panggilan, sebagian ada yang diperiksa dua kali.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sendiri telah menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang diduga merugikan negara hingga Rp 130 miliar. Keempatnya masing-masing mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin, dan kuasa KSO Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.

Masjid Sriwijaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar tersebut mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp 130 miliar pada 2015–2017. Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektare itu membutuhkan dana hingga Rp 668 miliar, namun pembangunannya baru menyelesaikan fondasi dasar dan kini mangkrak.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.